Berita

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli/Net

Politik

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi hingga Pecat ASN, PB HMI: Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli, mengingatkan, kehadiran surat edaran tersebut jangan sampai menjadi polemik baru di tengah-tengah lingkungan pemerintahan daerah.

Utamanya, kata dia, kemungkinan SE itu disalahgunakan oleh PJ, Plt kepala daerah yang secara prinsip mereka tidak memiliki hak untuk mengambil kebijakan strategis seperti melakukan mutasi ataupun pemecatan ASN.

"Jangan sampai (terbitnya SE itu) membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan pemerintahan dipelbagai daerah," ujar Ilham Fadli kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dia menguraikan, kewenangan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Seterusnya, dijelaskan dalam pasal 132 A, Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Penjabat kepala daerah.

"Kecuali jika ASN tersebut ada yang wafat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ataupun terlibat dalam kasus hukum lainnya. Maka sah-sah saja untuk dimutasikan atau diberhentikan," katanya.

Kata dia, jika tidak diawasi, SE tersebut bisa menjadi alat Pj memecat atau memutasi ASN hanya karena tidak sejalan pemikirannya. Tentu saja, hal ini akan mengganggu kondusifitas jalannya roda pemerintahan daerah.

"Akan terjadi gesekan antar pejabat di birokrasi tersebut, jika mutasi ASN dilakukan atas unsur-unsur ataupun motif tertentu, tanpa berdasarkan nilai, integritas, dan kapabilitas dari pejabat tersebut," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya