Berita

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli/Net

Politik

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi hingga Pecat ASN, PB HMI: Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli, mengingatkan, kehadiran surat edaran tersebut jangan sampai menjadi polemik baru di tengah-tengah lingkungan pemerintahan daerah.


Utamanya, kata dia, kemungkinan SE itu disalahgunakan oleh PJ, Plt kepala daerah yang secara prinsip mereka tidak memiliki hak untuk mengambil kebijakan strategis seperti melakukan mutasi ataupun pemecatan ASN.

"Jangan sampai (terbitnya SE itu) membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan pemerintahan dipelbagai daerah," ujar Ilham Fadli kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dia menguraikan, kewenangan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Seterusnya, dijelaskan dalam pasal 132 A, Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Penjabat kepala daerah.

"Kecuali jika ASN tersebut ada yang wafat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ataupun terlibat dalam kasus hukum lainnya. Maka sah-sah saja untuk dimutasikan atau diberhentikan," katanya.

Kata dia, jika tidak diawasi, SE tersebut bisa menjadi alat Pj memecat atau memutasi ASN hanya karena tidak sejalan pemikirannya. Tentu saja, hal ini akan mengganggu kondusifitas jalannya roda pemerintahan daerah.

"Akan terjadi gesekan antar pejabat di birokrasi tersebut, jika mutasi ASN dilakukan atas unsur-unsur ataupun motif tertentu, tanpa berdasarkan nilai, integritas, dan kapabilitas dari pejabat tersebut," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya