Berita

Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli/Net

Politik

Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Mutasi hingga Pecat ASN, PB HMI: Jangan Sampai Terjadi Abuse of Power

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 20:15 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ. Isinya memberikan wewenang pelaksana tugas (Plt), penjabat (Pj), maupun penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk memutasi hingga memberhentikan ASN tanpa perlu mendapatkan izin dari Kemendagri.

SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Demokrasi Politik dan Pemerintahan, Ilham Fadli, mengingatkan, kehadiran surat edaran tersebut jangan sampai menjadi polemik baru di tengah-tengah lingkungan pemerintahan daerah.


Utamanya, kata dia, kemungkinan SE itu disalahgunakan oleh PJ, Plt kepala daerah yang secara prinsip mereka tidak memiliki hak untuk mengambil kebijakan strategis seperti melakukan mutasi ataupun pemecatan ASN.

"Jangan sampai (terbitnya SE itu) membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) di lingkungan pemerintahan dipelbagai daerah," ujar Ilham Fadli kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dia menguraikan, kewenangan Pj kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Seterusnya, dijelaskan dalam pasal 132 A, Peraturan Pemerintah 49/2008 tentang Penjabat kepala daerah.

"Kecuali jika ASN tersebut ada yang wafat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, ataupun terlibat dalam kasus hukum lainnya. Maka sah-sah saja untuk dimutasikan atau diberhentikan," katanya.

Kata dia, jika tidak diawasi, SE tersebut bisa menjadi alat Pj memecat atau memutasi ASN hanya karena tidak sejalan pemikirannya. Tentu saja, hal ini akan mengganggu kondusifitas jalannya roda pemerintahan daerah.

"Akan terjadi gesekan antar pejabat di birokrasi tersebut, jika mutasi ASN dilakukan atas unsur-unsur ataupun motif tertentu, tanpa berdasarkan nilai, integritas, dan kapabilitas dari pejabat tersebut," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya