Berita

Imran Khan/Net

Dunia

Mantan PM Pakistan Imran Khan Bebas dari Tuntutan Kasus Terorisme

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan tinggi Pakistan akhirnya membatalkan tuduhan terorisme terhadap mantan perdana menteri Imran Khan pada Senin (19/9) waktu setempat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh salah satu pengacara mantan bintang kriket ini, Faisal Chaudhry.

"Pengadilan mengatakan dugaan pelanggaran Khan tidak termasuk dalam tindakan terorisme," kata Chaudhry, seperti dikutip dari The National.


Tuduhan tersebut terkait dengan pidato Khan di mana ia diduga mengancam polisi dan petugas pengadilan, setelah salah satu pembantu dekatnya ditolak jaminan dalam kasus hasutan.

“Kasus terhadap Imran Khan, bagaimanapun, akan tetap utuh. Itu sekarang akan diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan anti-terorisme,” kata Chaudhry.

"Ini sebenarnya perintah untuk membatalkan dakwaan," kata pengacaranya yang lain, Babar Awan.

“Itu hanya membuktikan bahwa ini adalah tuduhan palsu, dan hanya alat untuk viktimisasi politik," ujarnya.

Polisi Islamabad mengajukan tuntutan terhadap Khan pada bulan Agustus setelah pernyataan publiknya bahwa dia tidak akan mengampuni polisi dan seorang petugas pengadilan yang menolak jaminan kepada ajudannya.

Khan kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

Mantan perdana menteri telah menghadapi beberapa kasus sejak penggulingannya pada April setelah mosi percaya dimenangkan oleh partai-partai oposisi dalam upaya yang dipimpin oleh penggantinya, perdana menteri Shehbaz Sharif.

Salah satu kasus berada pada tahap penting di pengadilan tinggi, yang dijadwalkan untuk mendakwa Khan pada 22 September dalam kasus penghinaan pengadilan karena mengancam petugas pengadilan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi diskualifikasi dari politik setidaknya selama lima tahun.

Kasus lainnya melibatkan pendanaan asing untuk partai Pakistan Tehreek-e-Insaf-nya yang dianggap melanggar hukum oleh pengadilan pemilu.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya