Berita

Imran Khan/Net

Dunia

Mantan PM Pakistan Imran Khan Bebas dari Tuntutan Kasus Terorisme

SELASA, 20 SEPTEMBER 2022 | 07:52 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan tinggi Pakistan akhirnya membatalkan tuduhan terorisme terhadap mantan perdana menteri Imran Khan pada Senin (19/9) waktu setempat.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh salah satu pengacara mantan bintang kriket ini, Faisal Chaudhry.

"Pengadilan mengatakan dugaan pelanggaran Khan tidak termasuk dalam tindakan terorisme," kata Chaudhry, seperti dikutip dari The National.

Tuduhan tersebut terkait dengan pidato Khan di mana ia diduga mengancam polisi dan petugas pengadilan, setelah salah satu pembantu dekatnya ditolak jaminan dalam kasus hasutan.

“Kasus terhadap Imran Khan, bagaimanapun, akan tetap utuh. Itu sekarang akan diadili di pengadilan biasa, bukan pengadilan anti-terorisme,” kata Chaudhry.

"Ini sebenarnya perintah untuk membatalkan dakwaan," kata pengacaranya yang lain, Babar Awan.

“Itu hanya membuktikan bahwa ini adalah tuduhan palsu, dan hanya alat untuk viktimisasi politik," ujarnya.

Polisi Islamabad mengajukan tuntutan terhadap Khan pada bulan Agustus setelah pernyataan publiknya bahwa dia tidak akan mengampuni polisi dan seorang petugas pengadilan yang menolak jaminan kepada ajudannya.

Khan kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya tidak dimaksudkan sebagai ancaman.

Mantan perdana menteri telah menghadapi beberapa kasus sejak penggulingannya pada April setelah mosi percaya dimenangkan oleh partai-partai oposisi dalam upaya yang dipimpin oleh penggantinya, perdana menteri Shehbaz Sharif.

Salah satu kasus berada pada tahap penting di pengadilan tinggi, yang dijadwalkan untuk mendakwa Khan pada 22 September dalam kasus penghinaan pengadilan karena mengancam petugas pengadilan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi diskualifikasi dari politik setidaknya selama lima tahun.

Kasus lainnya melibatkan pendanaan asing untuk partai Pakistan Tehreek-e-Insaf-nya yang dianggap melanggar hukum oleh pengadilan pemilu.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya