Berita

Upacara pemecatan anggota Polri/Net

Presisi

Pemecatan Ferdy Sambo Nggak Pakai Upacara

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 15:16 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Mabes Polri memastikan tidak ada seremonial alias upacara pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri usai memori bandingnya ditolak oleh majelis sidang etik banding.

“(Seremonial PTDH) enggak ada, sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/9).

Dedi berdalih, seremonial Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang biasanya dilakukan disimbolisasi dengan pencopotan seragam Polri dan diganti dengan baju biasa, tidak berbeda dengan hanya diserahkan hasil keputusan sidang etik banding.


"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," jelasnya.

Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak memori banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri.

Dedi menyampaikan, Asisten Sumber Daya Manusia (ASSDM) Polri akan memproses adiminstrasi atas putusan mejalis sidang etik banding ini untuk mengeluarkan surat pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

“Proses administrasi oleh SDM selama 3 hari. Setelah itu diserahkan putusannya. Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat,” beber Dedi.

Dedi menyatakan, bahwa keputusan majelis sidang etik banding ini bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo untuk menolak semua keputusan terhadap dirinya.

Meskipun, dalam Perpol 7/2022 tentang KEPP dan KKEP yang memiliki mekanisme peninjauan kembali atas hasil sidang etik dan sidang etik banding, yang bisa digelar dengan kewenangan Kapolri.

“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan. Ini merupakan komitmen dari kapolri untuk segera dituntaskan proses terkait kasus kode etik di Duren Tiga,” tekan Dedi.

Sidang etik banding ini sendiri diketuai oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto yang beranggotakan empat jenderal bintang dua.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya