Berita

Kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang/RMOL

Hukum

Surat Dakwaan Disusun Terburu-buru, Kuasa Hukum Nilai Surya Darmadi Dikriminalisasi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dakwaan terhadap bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng dianggap disusun secara terburu-buru oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga, dakwaan dianggap tidak sempurna yang membuat Apeng menjadi korban dari proses penegakan hukum.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Juniver menilai, ada tujuan tertentu sehingga dakwaan disusun terburu-buru, meskipun tidak diungkapkan lebih lanjut yang dimaksud terkait hal itu.


"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ujar Juniver kepada wartawan.

Juniver menjelaskan, kliennya seharusnya dikenakan sanksi administrasi. Mengingat, sudah ada Omnibus Law pada UU 11/2020 tentang Cipta Kerja

Di mana, dalam Pasal 110 dan Pasal 110 b Juncto Putusan MK 91/PUU-18 tahun 2020 menyatakan masih memberikan waktu selama tiga tahun kepada pelaku usaha untuk menuntaskan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan

Sementara itu, Apeng didakwa telah melakukan korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya. Korupsi tersebut diduga menimbulkan kerugian sekitar Rp 86,5 triliun.

"Hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud," kata Juniver.

Untuk itu, Juniver meyakini kliennya tidak akan menjalani proses hukum seperti sekarang ini jika JPU tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. Dia pun menjelaskan dasar penilaiannya itu.

"Karena beberapa perusahaan milik terdakwa yaitu PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agrolestari masih memiliki waktu tiga tahun sampai 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara PT Kencana Amal Tani dan Banyu Bening Utama sudah memiliki hak guna usaha atau HGU," jelasnya.

Dalam perkara ini, Apeng didakwa melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sekitar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73,9 triliun). Korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaan Apeng itu dilakukan bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman.

Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar Amerika Serikat (AS). Dia juga didakwa merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS. Total kerugian di kasus ini senilai Rp 86.547.386.723.891 (Rp 86,6 triliun).

Apeng disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya