Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Denda Google 4,12 Miliar Dolar AS karena Dominasi Pasar Selama Lebih dari Tujuh Tahun

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa teknologi Google baru-baru ini mengalami kemunduran besar setelah pengadilan Uni Eropa (UE) menguatkan denda antimonopoli  sebesar 4,12 miliar dolar AS.

Denda diluncurkan karena Geogle diduga memberlakukan pembatasan pada pembuat ponsel Android untuk mencari keuntungannya sendiri.  Pembatasan tersebut terkait dengan pemberian lisensi OS pada seluler pintar Android, layanan yang pangsa pasar Google-nya melebihi 95 persen.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada Rabu (18/9) menguatkan keputusan penting Google Android dari Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 18 Juli 2018.


Keputusan yang diberikan dalam Kasus T-604/18 menegaskan temuan Komisi Eropa, bahwa Google LLC dan perusahaan induknya Alphabet Inc. menyalahgunakan dominasi pasar mereka di beberapa pasar selama lebih dari tujuh tahun berturut-turut.
"Pengadilan Umum sebagian besar menegaskan keputusan Komisi bahwa Google memberlakukan pembatasan yang melanggar hukum pada produsen perangkat seluler Android dan operator jaringan seluler untuk mengkonsolidasikan posisi dominan mesin pencarinya," kata pengadilan.

"Pelanggaran ini sangat berat dan berlangsung cukup lama, maka Pengadilan Umum menganggap pantas untuk menjatuhkan denda sebesar 4,12 miliar dolar AS pada Google,"  kata hakim.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 102 Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU), yang melarang penyalahgunaan posisi pasar yang dominan.

Keputusan tersebut menemukan bahwa sejak 2011 Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dunia untuk toko aplikasi Android dan layanan pencarian umum melalui empat praktik anti persaingan yang terpisah namun saling terkait erat, yang merupakan pelanggaran tunggal dan berkelanjutan atas Pasal 102 TFEU.

Saat praktik tersebut diluncurkan, layanan Peluncuran Google  telah menikmati posisi yang sangat dominan di hampir semua pasar Eropa. Seperti yang dikatakan oleh Komisi pada tahun 2018, “Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin telusurnya,”

"Google menolak peluang pesaing untuk berinovasi dan bersaing berdasarkan keunggulan,” tambah Komisi.

Keputusan tersebut menandai kemenangan kedua Komisi Eropa di bawah Komisioner Persaingan Margrethe Vestager di hadapan Pengadilan Umum dalam melawan Google.

Sebaliknya, ini merupakan kekalahan hukum paling signifikan dalam sejarah perusahaan Geogle.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya