Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Denda Google 4,12 Miliar Dolar AS karena Dominasi Pasar Selama Lebih dari Tujuh Tahun

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa teknologi Google baru-baru ini mengalami kemunduran besar setelah pengadilan Uni Eropa (UE) menguatkan denda antimonopoli  sebesar 4,12 miliar dolar AS.

Denda diluncurkan karena Geogle diduga memberlakukan pembatasan pada pembuat ponsel Android untuk mencari keuntungannya sendiri.  Pembatasan tersebut terkait dengan pemberian lisensi OS pada seluler pintar Android, layanan yang pangsa pasar Google-nya melebihi 95 persen.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada Rabu (18/9) menguatkan keputusan penting Google Android dari Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 18 Juli 2018.


Keputusan yang diberikan dalam Kasus T-604/18 menegaskan temuan Komisi Eropa, bahwa Google LLC dan perusahaan induknya Alphabet Inc. menyalahgunakan dominasi pasar mereka di beberapa pasar selama lebih dari tujuh tahun berturut-turut.
"Pengadilan Umum sebagian besar menegaskan keputusan Komisi bahwa Google memberlakukan pembatasan yang melanggar hukum pada produsen perangkat seluler Android dan operator jaringan seluler untuk mengkonsolidasikan posisi dominan mesin pencarinya," kata pengadilan.

"Pelanggaran ini sangat berat dan berlangsung cukup lama, maka Pengadilan Umum menganggap pantas untuk menjatuhkan denda sebesar 4,12 miliar dolar AS pada Google,"  kata hakim.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 102 Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU), yang melarang penyalahgunaan posisi pasar yang dominan.

Keputusan tersebut menemukan bahwa sejak 2011 Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dunia untuk toko aplikasi Android dan layanan pencarian umum melalui empat praktik anti persaingan yang terpisah namun saling terkait erat, yang merupakan pelanggaran tunggal dan berkelanjutan atas Pasal 102 TFEU.

Saat praktik tersebut diluncurkan, layanan Peluncuran Google  telah menikmati posisi yang sangat dominan di hampir semua pasar Eropa. Seperti yang dikatakan oleh Komisi pada tahun 2018, “Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin telusurnya,”

"Google menolak peluang pesaing untuk berinovasi dan bersaing berdasarkan keunggulan,” tambah Komisi.

Keputusan tersebut menandai kemenangan kedua Komisi Eropa di bawah Komisioner Persaingan Margrethe Vestager di hadapan Pengadilan Umum dalam melawan Google.

Sebaliknya, ini merupakan kekalahan hukum paling signifikan dalam sejarah perusahaan Geogle.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya