Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Uni Eropa Denda Google 4,12 Miliar Dolar AS karena Dominasi Pasar Selama Lebih dari Tujuh Tahun

SENIN, 19 SEPTEMBER 2022 | 07:45 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Raksasa teknologi Google baru-baru ini mengalami kemunduran besar setelah pengadilan Uni Eropa (UE) menguatkan denda antimonopoli  sebesar 4,12 miliar dolar AS.

Denda diluncurkan karena Geogle diduga memberlakukan pembatasan pada pembuat ponsel Android untuk mencari keuntungannya sendiri.  Pembatasan tersebut terkait dengan pemberian lisensi OS pada seluler pintar Android, layanan yang pangsa pasar Google-nya melebihi 95 persen.

Pengadilan Umum Uni Eropa di Luksemburg pada Rabu (18/9) menguatkan keputusan penting Google Android dari Komisi Eropa yang dikeluarkan pada 18 Juli 2018.


Keputusan yang diberikan dalam Kasus T-604/18 menegaskan temuan Komisi Eropa, bahwa Google LLC dan perusahaan induknya Alphabet Inc. menyalahgunakan dominasi pasar mereka di beberapa pasar selama lebih dari tujuh tahun berturut-turut.
"Pengadilan Umum sebagian besar menegaskan keputusan Komisi bahwa Google memberlakukan pembatasan yang melanggar hukum pada produsen perangkat seluler Android dan operator jaringan seluler untuk mengkonsolidasikan posisi dominan mesin pencarinya," kata pengadilan.

"Pelanggaran ini sangat berat dan berlangsung cukup lama, maka Pengadilan Umum menganggap pantas untuk menjatuhkan denda sebesar 4,12 miliar dolar AS pada Google,"  kata hakim.

Keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 102 Traktat tentang Berfungsinya Uni Eropa (TFEU), yang melarang penyalahgunaan posisi pasar yang dominan.

Keputusan tersebut menemukan bahwa sejak 2011 Google telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dunia untuk toko aplikasi Android dan layanan pencarian umum melalui empat praktik anti persaingan yang terpisah namun saling terkait erat, yang merupakan pelanggaran tunggal dan berkelanjutan atas Pasal 102 TFEU.

Saat praktik tersebut diluncurkan, layanan Peluncuran Google  telah menikmati posisi yang sangat dominan di hampir semua pasar Eropa. Seperti yang dikatakan oleh Komisi pada tahun 2018, “Google telah menggunakan Android sebagai kendaraan untuk memperkuat dominasi mesin telusurnya,”

"Google menolak peluang pesaing untuk berinovasi dan bersaing berdasarkan keunggulan,” tambah Komisi.

Keputusan tersebut menandai kemenangan kedua Komisi Eropa di bawah Komisioner Persaingan Margrethe Vestager di hadapan Pengadilan Umum dalam melawan Google.

Sebaliknya, ini merupakan kekalahan hukum paling signifikan dalam sejarah perusahaan Geogle.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya