Berita

RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung/Net

Nusantara

JMSI Lampung Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Kasus Dugaan Oknum RSUDAM Halangi Kerja Wartawan

SABTU, 17 SEPTEMBER 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan atas dugaan oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan yang akan melakukan peliputan pada proyek pembangunan RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung.

Dikatakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan, semua pihak seharusnya sudah bisa memahami kerja wartawan dalam melakukan peliputan yang dimain UU 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana," ujar Anov, sapaan karibnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/9).


Anov meminta pihak terkait proyek pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUDAM untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan.

"Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM," katanya.

Terpisah, Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan, pada saat kejadian dia dan beberapa wartawan berada dilokasi dengan mengantongi surat izin dari pihak RSUDAM untuk melakukan pemantauan pembangunannya.

Kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Hasan mempersilahkan siapa saja untuk melihat pekerjaan. Bahkan, jika ada oknum yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik akan dicari tahu.

Adapun pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUDAM senilai Rp 31.049.566.223,08 dilaksanakan oleh PT Satria Karya Tinata. Kegiatannya berupa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rp 6.805.377.434 dengan pelaksana PT Anabae Karya.

Lainnya, Revitalisasi Gedung Auditorium Pendidikan dan
Pengembangan Fasilitas Urinefro Rp 1.483.842.063 dengan pelaksana CV Putri Kembar Sejahtera, dan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Rp 3.447.315.900 dengan pelaksana CV Darma Multi Guna.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya