Berita

RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung/Net

Nusantara

JMSI Lampung Minta Penegak Hukum Ambil Tindakan Kasus Dugaan Oknum RSUDAM Halangi Kerja Wartawan

SABTU, 17 SEPTEMBER 2022 | 20:50 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aparat penegak hukum diminta mengambil tindakan atas dugaan oknum yang menghalang-halangi kerja wartawan yang akan melakukan peliputan pada proyek pembangunan RSUD Abdoel Moeloek (RSUDAM) di Bandar Lampung.

Dikatakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Ahmad Novriwan, semua pihak seharusnya sudah bisa memahami kerja wartawan dalam melakukan peliputan yang dimain UU 40/1999 tentang Pers.

"Sesuai Pasal 18, UU 40/1999 tentang Pers, setiap orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana," ujar Anov, sapaan karibnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/9).

Anov meminta pihak terkait proyek pembangunan Gedung Perawatan Terpadu RSUDAM untuk menjelaskan dugaan cara-cara premanisme menghadapi wartawan.

"Jika memang hal itu terjadi, adanya wartawan yang dicegat beberapa orang yang mengaku keamanan hal itu melanggar hak publik yang ingin tahu perkembangan pembangunan RSUDAM," katanya.

Terpisah, Dewan Direktur LSM Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM) Ashari Hermansyah mengatakan, pada saat kejadian dia dan beberapa wartawan berada dilokasi dengan mengantongi surat izin dari pihak RSUDAM untuk melakukan pemantauan pembangunannya.

Kata dia, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Hasan mempersilahkan siapa saja untuk melihat pekerjaan. Bahkan, jika ada oknum yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik akan dicari tahu.

Adapun pembangunan Gedung Perawatan Bedah Terpadu RSUDAM senilai Rp 31.049.566.223,08 dilaksanakan oleh PT Satria Karya Tinata. Kegiatannya berupa Revitalisasi Gedung Mahan Munyai Rp 6.805.377.434 dengan pelaksana PT Anabae Karya.

Lainnya, Revitalisasi Gedung Auditorium Pendidikan dan
Pengembangan Fasilitas Urinefro Rp 1.483.842.063 dengan pelaksana CV Putri Kembar Sejahtera, dan Revitalisasi Gedung Instalasi Rawat Jalan Rp 3.447.315.900 dengan pelaksana CV Darma Multi Guna.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya