Berita

Rekonstruksi peristiwa KM 50/Net

Publika

Tempo Membuat Liputan Khusus KM 50, Terlihat Peran Fadil Imran Dominan

JUMAT, 16 SEPTEMBER 2022 | 13:52 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

MEDIA Tempo membuat Liputan Khusus Peristiwa KM 50 yang diunggah di kanal YouTube Channel Tempodotco berdurasi 51 menit. Liputan tersebut merekam dan menginvestigasi peristiwa KM 50.

Peristiwa KM 50 sendiri terjadi pada 7 Desember 2020. Dimana saat itu 6 orang Laskar FPI terbunuh. Versi keterangan kepolisian saat itu 6 orang Laskar FPI tersebut menyerang petugas keamanan. Sedangkan versi keterangan dari FPI perjalanan mereka di serang orang tak dikenal. Dan sampai akhirnya 6 orang Laskar FPI tersebut tewas.

Orkestrasi Fadil Imran Terlihat Jelas dalam Dokumenter Tempo KM 50



Saat itu, Polda Metro Jaya Fadhil Imran bersama Pangdam Jaya Dudung Abdurahman, Propam Polri Hendra Kurniawan yang saat ini tersangka obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Joshua dan Humas Polda Yusri Yunus melakukan Prescon dimana diletakkan senjata api dan senjata tajam yang menurut mereka adalah senjata yang dipakai Laskar untuk menyerang aparat keamanan.

Fadil Imran terlihat menjelaskan kronologi bahwa 6 laskar tersebut adalah laskar khusus bersenjata tajam dan amat berbahaya. Nyatanya, Menurut kesaksian driver derek di KM 50 Pak Dedi Mardedi, mereka berenam masih hidup, meski ada dua yang terluka tembak, namun semua masih hidup.

Pertanyaan publiknya adalah kenapa hasil akhirnya semua 6 pemuda tersebut terbunuh, dimana mereka terbunuh, kenapa lokasi KM 50 dihancurkan, kenapa CCTV disana hilang, siapa komandan pemilik mobil land cruiser yang memerintah di sana?

Komnas HAM mengatakan ini unlawfull killing padahal sebenarnya tragedi ini adalah pelanggaran HAM berat. Alasan pelanggaran HAM Berat adalah diduga beberapa aparat hukum membunuh 6 orang sipil tak bersalah tanpa ada kemauan membawanya ke proses justisia.

Harusnya saat 6 orang tersebut ditangkap, mereka dibawa untuk di BAP dan dibawa ke pengadilan. Kenapa langsung di eksekusi mereka itu? Jelas ini pelanggaran HAM berat. Anehnya Komnas HAM hanya menjadikan statusnya sebagai unlawfull killing semata, aneh!

Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya terlihat memiliki peranan dominan, Fadil juga yang sengaja mengundang Jenderal Dudung Panglima Kodam Jaya ikut konferensi pers pembunuhan KM 50 tersebut. Untuk apa Jenderal Dudung diundang kecuali agar Fadil Imran mendapatkan dukungan TNI, keluarga besar TNI dan publik kebanyakan. Sayangnya Jenderal Dudung hadir tanpa mengerti apa persoalannya dan mau dibawa ikut skenario Fadil Imran.

Sosok Fadil Imran memang saat ini kontroversial, Selain dinilai ingin melawan mabes Polri karena mau memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian. Publik pun masih ingat bagaimana Fadhil Imran memiliki hubungan khusus dengan kasatgassus Ferdy Sambo, sampai-sampai Fadhil Imran rela datang berpelukan memberi simpati kepada Ferdy Sambo.

Kebenaran Versi FPI


Sedangkan dari pihak FPI mengatakan bahwa 6 laskar tersebut tidak diperbolehkan membawa senjata api dan senjata tajam untuk melakukan pengawalan. Informasi Fadil Imran dianggap fitnah bahwa mereka membawa senjata tajam.

6 anggota FPI tewas usai ditembak oleh polisi. Keenam korban ini adalah Andi Oktiawan (33), Ahmad Sofiyan (26), Lutfi Hakim (25), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Suci Khadavi (21), dan Muhammad Reza (20).

Dalam kasus penembakan dan kematian anggota FPI tersebut, terdapat dua anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.

Vonis bebas ini diberikan oleh Mahkamah Agung pada pengadilan di tingkat kasasi. Putusan ini sebenarnya sama dengan putusan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu hakim memutus lepas Fikri dan Yusmin karena keduanya dinilai melakukan penembakan untuk melindungi diri.

Jaksa penuntut umum Zet Tadung Allo mengaku menghormati vonis bebas tersebut. Ia menilai putusan MA merupakan ujung atau final penyelesaian perkara KM 50.

Namun, Tadung menyebut bahwa kasus KM 50 berpotensi untuk diteruskan apabila terdapat temuan bukti baru. JPU berupaya mengedepankan hati nurani berdasarkan fakta yang kami yakini, tetapi hakim PN dan MA berpendapat lain, itu sudah kewenangannya,” kata dia.

Belakangan peristiwa Kilometer 50 atau KM 50 menjadi perbincangan publik kembali setelah dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terungkap. Dalam kasus Brigadir J, eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ferdy Sambo menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang turut menangani kasus KM 50. Keterlibatan Ferdy Sambo dalam dua kasus yang melibatkan aksi penembakan oleh polisi inilah yang meresahkan publik.

Dalam RDP antara Polri dan Komisi 3 DPR, anggota DPR Romo Syafi'i juga menyatakan lagi kepada Kapolri tentang Kasus KM 50 yang lebih banyak kejanggalan dan misterius dibanding kasus Brigadir J. Kapolri pun mempersilahkan jika ada bukti bukti baru terkait KM 50, maka kasus ini dapat dibuka kembali.

Liputan Investigasi yang dibuat Tempo ini adalah hal yang sangat penting untuk menginvestigasi kembali kasus KM 50. Di mana keluarga dari 6 orang Laskar FPI ini merasa tidak mendapat keadilan dari negara atas terbunuhnya anak anak mereka. Semoga peristiwa KM 50 ini akan terbuka seterang terangnya dan keadilan dapat ditegakkan.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya