Berita

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/Net

Politik

Diduga Psikopat, Sepatutnya Ferdy Sambo Dimasukkan ke Penjara Level Keamanan Supermaksimum

KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 17:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hukuman untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) harus diperberat karena dianggap memiliki masalah kejiwaan psikopati seperti yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Hal itu disampaikan oleh pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menanggapi pernyataan dari Taufan Damanik yang menduga Sambo memiliki masalah kejiwaan.

Reza mengatakan, masalah kejiwaan pada diri Sambo tidak bisa memanfaatkan "layanan" Pasal 44 KUHP, yakni tidak bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum.


"Apalagi kalau masalah kejiwaan yang dimaksud adalah psikopati (gangguan kepribadian antisosial) seperti kata Komnas HAM, maka tepatlah FS disebut sebagai kriminal dengan klasifikasi sangat berbahaya. Dia sebagai psikopat, memiliki kepribadian Machiavellinisme yang diistilahkan sebagai Dark Triad: manipulatif, pengeksploitasi, dan penuh tipu muslihat," ujar Reza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (15/9).

Reza menegaskan pelaku kejahatan semacam itu justru sangat berbahaya. Dengan demikian, pelaku dengan sifat psikopat seperti itu sepatutnya dimasukkan ke penjara dengan level keamanan supermaksimum.

"Petugas penjaga jangan staf biasa. Harus staf yang juga cerdas, berintegritas, dan punya jam terbang tinggi 'melayani' napi ber-Dark Triad," kata Reza.

Namun demikian kata Reza, pernyataan Komnas HAM bisa menjadi kontraproduktif. Mengingat, riset mutakhir menunjukkan bahwa psikopati bukan berakar sebatas pada dimensi perilaku atau pun kepribadian, tetapi pada adanya bagian otak yang memang berbeda dari orang-orang non psikopat.

"Bagian otak itu, tanpa direkayasa, tidak bereaksi ketika diperlihatkan gambar atau tayangan kejam. Jadi, dengan kondisi otak dari sananya yang memang sudah seperti itu, mereka memang tuna perasaan. Karena menjadi psikopat ternyata bisa dipahami sebagai sesuatu yang terkodratkan, kondisi psikopati malah bisa dipakai sebagai salah satu bahan pembelaan diri," jelas Reza.

Lalu terkait gangguan kepribadian antisosial di kalangan personel polisi kata Reza, khusus pada populasi tersebut, diketahui bahwa psikopati terbentuk dari subkultur menyimpang di dalam organisasi kepolisian itu sendiri, serta "mudahnya" personel melakukan penyimpangan atau misconduct tanpa dikenai sanksi.

"Alhasil, salahkan bunda mengandung jika ada personel dengan kepribadian yang antisosial. Nah, ini juga bisa menjadi bahan untuk pembelaan diri. Bahwa, FS (mengacu pernyataan Komnas HAM) sebagai orang yang jangan-jangan berkepribadian psikopat hanyalah individu dengan kejiwaan yang terganggu yang terciptakan dari kantornya sendiri. Termasuk ulah kantor yang terlanjur memberikan dia kekuasaan seluas-luasnya," pungkas Reza.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya