Berita

Deolipa Yumara/Net

Publika

Gugatan Deolipa Yumara ke Kabareskrim Tentang Pencabutan Surat Kuasa Error in Persona

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*
KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 08:58 WIB

GUGATAN Pengacara Merah Putih yang dikoordinir Deolipa Yumara, tentang pencabutan haknya sebagai kuasa hukum menurut pandangan saya, mengakibatkan error in persona.

Dalam konteks ini, Deolipa Yumara dan rekan-rekannya melakukam gugatan salah kepada sasaran pihak yang digugat.

Yaitu berbentuk gugatan yang dilakukan ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam hal soal pencabutan kuasa hukum. Dengan kata lain, penggugat telah melakukan kesalahan fatal dengan mengikutsertakan tergugat dalam perkara gugatan tersebut.

Akibatnya adalah gugatan Deolipa dan rekan-rekannya mengalami cacat formil yang harus didiskualifikasi oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan:

“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Kesalahan Deolipa Yumara dan rekan-rekannya seharusnya diarahkan pada gugatan ke Pemberi Kuasa. Sehingga tidak ada hubungannya dengan Kabareskrim Polri yang bukan pemberi kuasa ke Deolipa Yumara dalam laporan Bharada E teekait kasus Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Atas dasar gugatan Deolipa Yumara dan rekan-rekannya ini, jika pihak tergugat mengajukan eksepsi, sudah seharusnya Majelis Hakim akan menerima eksepsi tergugat, yaitu dalam bentuk eksepsi obscuur libel.

Eksepsi obscuur libel: eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini terjadi karena: a. Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas. b. Objek sengketa di dalam gugatan tidak jelas.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 125 ayat 1 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) jo Pasal 149 ayat 1 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang; (i) dasar hukum gugatan tidak jelas (ii) dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas.

Atau dapat diputus Majelis Hakim dengan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Hal ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.

*Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Jaksa KPK Ungkap Keterlibatan Orang Tua Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dalam Kasus Gazalba Saleh

Senin, 06 Mei 2024 | 13:05

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jokowi Keluhkan Peredaran Uang yang Semakin Kering, Ekonom: Akibat Utang yang Ugal-ugalan

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:05

Butuh 35.242 Dukungan bagi Calon Perseorangan Maju di Pilwalkot Cimahi

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:01

Kemendag Amankan Satu Kapal Tanpa Kelengkapan Dokumen Impor di Palembang

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:58

Mardani Dukung Sikap Oposisi Ganjar: Itu Ksatria!

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:55

Google Pixel 8A Resmi Dirilis, Dibanderol Mulai Rp8 Jutaan

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:44

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Bacalon Bupati Atam Lewat Nasdem

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:39

Pakar: Sosok Menkeu yang Baru Baiknya Berlatar Belakang Teknokrat Dibandingkan Politisi

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:33

Satgas Catur Bais TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Sebatik

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:32

Militer Taiwan Bersiap Hadapi Ancaman China Jelang Pelantikan Presiden

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:31

BTN Relokasi Kantor Cirebon

Rabu, 08 Mei 2024 | 16:09

Selengkapnya