Berita

Deolipa Yumara/Net

Publika

Gugatan Deolipa Yumara ke Kabareskrim Tentang Pencabutan Surat Kuasa Error in Persona

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI*
KAMIS, 15 SEPTEMBER 2022 | 08:58 WIB

GUGATAN Pengacara Merah Putih yang dikoordinir Deolipa Yumara, tentang pencabutan haknya sebagai kuasa hukum menurut pandangan saya, mengakibatkan error in persona.

Dalam konteks ini, Deolipa Yumara dan rekan-rekannya melakukam gugatan salah kepada sasaran pihak yang digugat.

Yaitu berbentuk gugatan yang dilakukan ke Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dalam hal soal pencabutan kuasa hukum. Dengan kata lain, penggugat telah melakukan kesalahan fatal dengan mengikutsertakan tergugat dalam perkara gugatan tersebut.


Akibatnya adalah gugatan Deolipa dan rekan-rekannya mengalami cacat formil yang harus didiskualifikasi oleh Majelis Hakim.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 639 K/Sip/1975 tanggal 28 Mei 1977 yang menyatakan:

“Bila salah satu pihak dalam suatu perkara tidak ada hubungan hukum dengan objek perkara. Maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Kesalahan Deolipa Yumara dan rekan-rekannya seharusnya diarahkan pada gugatan ke Pemberi Kuasa. Sehingga tidak ada hubungannya dengan Kabareskrim Polri yang bukan pemberi kuasa ke Deolipa Yumara dalam laporan Bharada E teekait kasus Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Atas dasar gugatan Deolipa Yumara dan rekan-rekannya ini, jika pihak tergugat mengajukan eksepsi, sudah seharusnya Majelis Hakim akan menerima eksepsi tergugat, yaitu dalam bentuk eksepsi obscuur libel.

Eksepsi obscuur libel: eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini terjadi karena: a. Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas. b. Objek sengketa di dalam gugatan tidak jelas.

Putusan tersebut mengacu pada Pasal 125 ayat 1 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) jo Pasal 149 ayat 1 RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten) dikemukakan bahwa gugatan yang kabur adalah gugatan yang; (i) dasar hukum gugatan tidak jelas (ii) dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas.

Atau dapat diputus Majelis Hakim dengan putusan gugatan tidak dapat diterima.

Hal ini berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979.

*Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI)

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya