Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kumpulkan Data Pribadi Pengguna Korsel, Google dan Meta Didenda Rp 1 Triliun

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Korea Selatan menjatuhkan denda jutaan dolar kepada Google Alphabet dan Meta karena telah mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dengan tujuan lain.

Seperti dimuat The Peninsula pada Rabu (14/9), Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) menjatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won atau sebesar Rp 1 triliun lebih kepada Google dan Meta terkait pelanggaran tersebut.

Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa dalam rapat umum, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won (Rp 740 miliar) untuk Google dan 30,8 miliar won (Rp 329 miliar) untuk Meta. Denda tersebut menjadi yang tertinggi yang pernah dilayangkan untuk pelanggaran UU perlindungan informasi pribadi.


Sejauh ini, Google belum membuka suara terkait masalah pelanggaran privasi. Akan tetapi jurubicara Meta menyatakan keberatannya, dan mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Meskipun kami menghormati keputusan komisi, kami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai secara hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat. Karena itu, kami tidak setuju dengan keputusan komisi, dan akan terbuka untuk semua pilihan termasuk mencari keputusan dari pengadilan," ujar jurubicara Meta.

Komisi privasi mengatakan perusahaan Google maupun Meta tidak dengan jelas memberi tahu pengguna terkait layanannya, dan tidak meminta persetujuan sebelumnya ketika hendak mengumpulkan dan menganalisis informasi perilaku pengguna untuk menyimpulkan minat mereka dan menggunakannya untuk iklan yang disesuaikan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya