Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Kumpulkan Data Pribadi Pengguna Korsel, Google dan Meta Didenda Rp 1 Triliun

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Korea Selatan menjatuhkan denda jutaan dolar kepada Google Alphabet dan Meta karena telah mengumpulkan informasi pribadi tanpa persetujuan pengguna dan menggunakannya untuk iklan online yang dipersonalisasi dengan tujuan lain.

Seperti dimuat The Peninsula pada Rabu (14/9), Komisi Perlindungan Informasi Pribadi (PIPC) menjatuhkan denda gabungan sebesar 100 miliar won atau sebesar Rp 1 triliun lebih kepada Google dan Meta terkait pelanggaran tersebut.

Kantor berita Yonhap melaporkan bahwa dalam rapat umum, komisi menyetujui denda masing-masing sebesar 69,2 miliar won (Rp 740 miliar) untuk Google dan 30,8 miliar won (Rp 329 miliar) untuk Meta. Denda tersebut menjadi yang tertinggi yang pernah dilayangkan untuk pelanggaran UU perlindungan informasi pribadi.


Sejauh ini, Google belum membuka suara terkait masalah pelanggaran privasi. Akan tetapi jurubicara Meta menyatakan keberatannya, dan mengaku akan mengajukan banding ke pengadilan untuk mengatasi masalah tersebut.

"Meskipun kami menghormati keputusan komisi, kami yakin bahwa kami bekerja dengan klien kami dengan cara yang sesuai secara hukum yang memenuhi proses yang disyaratkan oleh peraturan setempat. Karena itu, kami tidak setuju dengan keputusan komisi, dan akan terbuka untuk semua pilihan termasuk mencari keputusan dari pengadilan," ujar jurubicara Meta.

Komisi privasi mengatakan perusahaan Google maupun Meta tidak dengan jelas memberi tahu pengguna terkait layanannya, dan tidak meminta persetujuan sebelumnya ketika hendak mengumpulkan dan menganalisis informasi perilaku pengguna untuk menyimpulkan minat mereka dan menggunakannya untuk iklan yang disesuaikan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya