Berita

Rombongan Partai Masyumi saat daftar ke KPU RI 14 Agustus silam/RMOL

Politik

Laporannya Ditolak Bawaslu RI, Masyumi: Jangan Sampai Ada Political Genoside

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Masyumi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan Bawaslu RI itu direspon Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang menolak laporan Masyumi bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.


"Kita menyatakan ada inkonsistensi yang diambil Bawaslu terhadap keputusan gugatan kita," ujar Yani.

Dia mengurai, dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu RI selama dua pekan, Masyumi telah menghadirkan sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI.

Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Masyumi kepada Bawaslu RI adalah terkait dengan ketidakcermatan KPU RI dalam memeriksa dokumen kepengurusan Parpol.

"Kami melihat telah terjadi pelanggaran prosedural. Contoh yang seharusnya kami diterima, menurut kami sudah memenuhi syarat-syarat, dan kita menggunakan proses yang namanya ETL (electronic transfer load)," urainya.

Yani memaparkan, Masyumi dengan KPU RI telah bersepakat untuk menggunakan mekanisme ETL untuk melengkapi data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang menjadi syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Itu berdasarkan understanding atau kesepakatan pada waktu kami melakukan audiensi, tapi justru Bawaslu tidak menilai itu," tuturnya.

Maka dair itu, Yani menduga ada persekongkolan antara KPU dan Bawaslu RI dalam proses hukum yang dijalankan dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dialami Partai Masyumi.

Lebih dari itu, dia menerka-nerka ada pihak-pihak di luar penyelenggara pemilu yang bermaksud menjegal Masyumi untuk ikut kontestasi Pemilu Serentak 2024.    

"Jangan sampai ini ada political genoside, atau ada kepentingan-kepentingan oligarki di dalam proses ini," demikian Yani menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya