Berita

Rombongan Partai Masyumi saat daftar ke KPU RI 14 Agustus silam/RMOL

Politik

Laporannya Ditolak Bawaslu RI, Masyumi: Jangan Sampai Ada Political Genoside

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Masyumi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan Bawaslu RI itu direspon Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang menolak laporan Masyumi bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.


"Kita menyatakan ada inkonsistensi yang diambil Bawaslu terhadap keputusan gugatan kita," ujar Yani.

Dia mengurai, dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu RI selama dua pekan, Masyumi telah menghadirkan sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI.

Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Masyumi kepada Bawaslu RI adalah terkait dengan ketidakcermatan KPU RI dalam memeriksa dokumen kepengurusan Parpol.

"Kami melihat telah terjadi pelanggaran prosedural. Contoh yang seharusnya kami diterima, menurut kami sudah memenuhi syarat-syarat, dan kita menggunakan proses yang namanya ETL (electronic transfer load)," urainya.

Yani memaparkan, Masyumi dengan KPU RI telah bersepakat untuk menggunakan mekanisme ETL untuk melengkapi data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang menjadi syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Itu berdasarkan understanding atau kesepakatan pada waktu kami melakukan audiensi, tapi justru Bawaslu tidak menilai itu," tuturnya.

Maka dair itu, Yani menduga ada persekongkolan antara KPU dan Bawaslu RI dalam proses hukum yang dijalankan dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dialami Partai Masyumi.

Lebih dari itu, dia menerka-nerka ada pihak-pihak di luar penyelenggara pemilu yang bermaksud menjegal Masyumi untuk ikut kontestasi Pemilu Serentak 2024.    

"Jangan sampai ini ada political genoside, atau ada kepentingan-kepentingan oligarki di dalam proses ini," demikian Yani menambahkan.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya