Berita

Rombongan Partai Masyumi saat daftar ke KPU RI 14 Agustus silam/RMOL

Politik

Laporannya Ditolak Bawaslu RI, Masyumi: Jangan Sampai Ada Political Genoside

RABU, 14 SEPTEMBER 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran adminsitrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dilaporkan Partai Masyumi ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Putusan Bawaslu RI itu direspon Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (14/9).

Sosok yang kerap disapa Yani ini menjelaskan, putusan Bawaslu RI yang menolak laporan Masyumi bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan.


"Kita menyatakan ada inkonsistensi yang diambil Bawaslu terhadap keputusan gugatan kita," ujar Yani.

Dia mengurai, dalam persidangan yang berlangsung di Bawaslu RI selama dua pekan, Masyumi telah menghadirkan sejumlah saksi fakta hingga saksi ahli untuk membuktikan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU RI.

Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilaporkan Masyumi kepada Bawaslu RI adalah terkait dengan ketidakcermatan KPU RI dalam memeriksa dokumen kepengurusan Parpol.

"Kami melihat telah terjadi pelanggaran prosedural. Contoh yang seharusnya kami diterima, menurut kami sudah memenuhi syarat-syarat, dan kita menggunakan proses yang namanya ETL (electronic transfer load)," urainya.

Yani memaparkan, Masyumi dengan KPU RI telah bersepakat untuk menggunakan mekanisme ETL untuk melengkapi data kepengurusan dan keanggotaan parpol yang menjadi syarat untuk bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

"Itu berdasarkan understanding atau kesepakatan pada waktu kami melakukan audiensi, tapi justru Bawaslu tidak menilai itu," tuturnya.

Maka dair itu, Yani menduga ada persekongkolan antara KPU dan Bawaslu RI dalam proses hukum yang dijalankan dalam menindak dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dialami Partai Masyumi.

Lebih dari itu, dia menerka-nerka ada pihak-pihak di luar penyelenggara pemilu yang bermaksud menjegal Masyumi untuk ikut kontestasi Pemilu Serentak 2024.    

"Jangan sampai ini ada political genoside, atau ada kepentingan-kepentingan oligarki di dalam proses ini," demikian Yani menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya