GEGER! Sosok anonim Bjorka, mendadak viral. Tampil ke publik melalui media sosial, lalu menjadi bahan perbincangan. Banyak yang memuji keberaniannya membocorkan berbagai data hasil curian.
Keberadaan Bjorka bisa dipandang secara ambigu. Satu sisi, peretas ini mencuri begitu banyak data pribadi milik publik, juga data rahasia negara. Sebaliknya, hal tersebut sekaligus memperlihatkan betapa rentannya sistem perlindungan data digital oleh pemerintah, selaku regulator, otoritas yang berwenang.
Ledekan Bjorka kepada para pemangku kebijakan menjadi relevan untuk dipahami, sebagaimana cuitannya, bila mempublikasi data rahasia, adalah "era baru berdemo, dengan cara berbeda".
Tentu saja, Bjorka menjadi pihak yang sedang diburu aparat penegak hukum. Tetapi upaya mencari Bjorka, seharusnya dibarengi dengan pembenahan sistematik atas perlindungan data publik.
Dalam konsep kehidupan era digital, kita terkoneksi melalui internet, menjadi masyarakat jejaring. Karena itu data pribadi akan terserak, sehingga dibutuhkan mekanisme pengaturan.
Kuasa mengatur data ini menjadi domain dari penyelenggara negara. Publik memiliki peran dalam kesadaran menjaga data pribadinya, namun pemerintah berkuasa melindungi kedaulatan digital milik publik.
Hacker layaknya Bjorka yang misterius adalah konsekuensi kehidupan digital, pun bila tertangkap, akan sangat mungkin muncul kembali sejenisnya. Sebab itu, kerangka payung hukum data digital perlu disusun.
Data pribadi yang dikumpulkan melalui akses ilegal bisa dan sangat mungkin diselewengkan, disalahgunakan. Dijadikan sebagai target
social engineering. Hal itu juga terjadi, di berbagai belahan dunia.
Dokumentasi Netflix,
The Great Hack, 2019 memperlihatkan bagaimana data individu yang tergabung melalui Facebook, dipergunakan oleh lembaga Cambridge Analytica sebagai
micro targeting dalam masa kampanye presiden Amerika 2016.
Upaya memahami Bjorka, mungkin dapat ditempatkan pada konteks sebagaimana buku, Yuval Noah Harari & Audrey Tang,
Meretas atau Diretas: Demokrasi, Kerja dan Identitas, 2020, dalam dunia virtual -IoT (
internet of things) maka individu ditempatkan sebagai objek pantauan dari kecerdasan buatan -AI (
artificial intelligence).
Dengan demikian, upaya meretas menjadi langkah
self defence mechanism, agar identitas pribadi tidak hanya menjadi "objek penderita" melainkan sebagai subjek yang merdeka.
Hacktivist adalah julukan bagi para peretas yang meruntuhkan peran kekuasaan.
Meski motif Bjorka di awal, lebih menjurus pada jual beli data pribadi melalui peretasan. Tidak bisa dipungkiri ucapannya menjadi reflektif, "
my message to Indonesian Government: stop being an idiot†-menjadi pernyataan sarkastik, yang seharusnya menggugah kesadaran.
Glorifikasi dan dukungan bagi Bjorka meski tidak sepatutnya, harus membuka ruang baru evaluasi kehidupan digital. Perilaku
doxing -menyebarluaskan data individu seperti yang diperlihatkan Bjorka adalah sebuah metode yang keliru, namun perlu mendapatkan perhatian serius, kalau data pejabat saja bisa di-
take over, apalagi rakyat jelata.
Posisi peran kekuasaan di era digital, harus dikembalikan menjadi pelindung keamanan bagi publik. Kemampuan dan bekal teknis dengan seluruh perangkat dan aparatur yang dimiliki pemangku kebijakan, harus bersifat antisipatif. Kekuasaan melalui instrumennya, dapat meminta perusahaan
platform digital menjamin kerahasiaan dan keamanan data publik.
Meski George Orwell dalam novel
1984 menempatkan kritiknya pada institusi pengatur pikiran dan kementerian kebenaran.
Selayaknya, kita perlu memandang kritik Orwellian dalam kedudukan negara, di dunia yang semakin menyempit dalam ruang serta waktu karena perantara teknologi internet, sebagai entitas kekuasaan wajib memastikan kepentingan publik terlindungi, meski pada saat bersamaan memberi ruang kebebasan dan kemerdekaan bagi suara publik di jagat maya.
Kedaulatan dan kemerdekaan digital publik mutlak menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dan merupakan tanggung jawab kekuasaan.
Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden
Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01
Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46
RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16
Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13
BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09
Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05
Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50
Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47
SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang
Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46
Selengkapnya