GEGER! Sosok anonim Bjorka, mendadak viral. Tampil ke publik melalui media sosial, lalu menjadi bahan perbincangan. Banyak yang memuji keberaniannya membocorkan berbagai data hasil curian.
Keberadaan Bjorka bisa dipandang secara ambigu. Satu sisi, peretas ini mencuri begitu banyak data pribadi milik publik, juga data rahasia negara. Sebaliknya, hal tersebut sekaligus memperlihatkan betapa rentannya sistem perlindungan data digital oleh pemerintah, selaku regulator, otoritas yang berwenang.
Ledekan Bjorka kepada para pemangku kebijakan menjadi relevan untuk dipahami, sebagaimana cuitannya, bila mempublikasi data rahasia, adalah "era baru berdemo, dengan cara berbeda".
Tentu saja, Bjorka menjadi pihak yang sedang diburu aparat penegak hukum. Tetapi upaya mencari Bjorka, seharusnya dibarengi dengan pembenahan sistematik atas perlindungan data publik.
Dalam konsep kehidupan era digital, kita terkoneksi melalui internet, menjadi masyarakat jejaring. Karena itu data pribadi akan terserak, sehingga dibutuhkan mekanisme pengaturan.
Kuasa mengatur data ini menjadi domain dari penyelenggara negara. Publik memiliki peran dalam kesadaran menjaga data pribadinya, namun pemerintah berkuasa melindungi kedaulatan digital milik publik.
Hacker layaknya Bjorka yang misterius adalah konsekuensi kehidupan digital, pun bila tertangkap, akan sangat mungkin muncul kembali sejenisnya. Sebab itu, kerangka payung hukum data digital perlu disusun.
Data pribadi yang dikumpulkan melalui akses ilegal bisa dan sangat mungkin diselewengkan, disalahgunakan. Dijadikan sebagai target
social engineering. Hal itu juga terjadi, di berbagai belahan dunia.
Dokumentasi Netflix,
The Great Hack, 2019 memperlihatkan bagaimana data individu yang tergabung melalui Facebook, dipergunakan oleh lembaga Cambridge Analytica sebagai
micro targeting dalam masa kampanye presiden Amerika 2016.
Upaya memahami Bjorka, mungkin dapat ditempatkan pada konteks sebagaimana buku, Yuval Noah Harari & Audrey Tang,
Meretas atau Diretas: Demokrasi, Kerja dan Identitas, 2020, dalam dunia virtual -IoT (
internet of things) maka individu ditempatkan sebagai objek pantauan dari kecerdasan buatan -AI (
artificial intelligence).
Dengan demikian, upaya meretas menjadi langkah
self defence mechanism, agar identitas pribadi tidak hanya menjadi "objek penderita" melainkan sebagai subjek yang merdeka.
Hacktivist adalah julukan bagi para peretas yang meruntuhkan peran kekuasaan.
Meski motif Bjorka di awal, lebih menjurus pada jual beli data pribadi melalui peretasan. Tidak bisa dipungkiri ucapannya menjadi reflektif, "
my message to Indonesian Government: stop being an idiot†-menjadi pernyataan sarkastik, yang seharusnya menggugah kesadaran.
Glorifikasi dan dukungan bagi Bjorka meski tidak sepatutnya, harus membuka ruang baru evaluasi kehidupan digital. Perilaku
doxing -menyebarluaskan data individu seperti yang diperlihatkan Bjorka adalah sebuah metode yang keliru, namun perlu mendapatkan perhatian serius, kalau data pejabat saja bisa di-
take over, apalagi rakyat jelata.
Posisi peran kekuasaan di era digital, harus dikembalikan menjadi pelindung keamanan bagi publik. Kemampuan dan bekal teknis dengan seluruh perangkat dan aparatur yang dimiliki pemangku kebijakan, harus bersifat antisipatif. Kekuasaan melalui instrumennya, dapat meminta perusahaan
platform digital menjamin kerahasiaan dan keamanan data publik.
Meski George Orwell dalam novel
1984 menempatkan kritiknya pada institusi pengatur pikiran dan kementerian kebenaran.
Selayaknya, kita perlu memandang kritik Orwellian dalam kedudukan negara, di dunia yang semakin menyempit dalam ruang serta waktu karena perantara teknologi internet, sebagai entitas kekuasaan wajib memastikan kepentingan publik terlindungi, meski pada saat bersamaan memberi ruang kebebasan dan kemerdekaan bagi suara publik di jagat maya.
Kedaulatan dan kemerdekaan digital publik mutlak menjadi bagian yang tidak terpisahkan, dan merupakan tanggung jawab kekuasaan.
Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan
Senin, 21 September 2026 | 03:25
Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Senin, 21 September 2026 | 13:33
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23
Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20
Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19
Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18
Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10
Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil
Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08
7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55
Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50
Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring
Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46
Selengkapnya