Berita

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara/Net

Hukum

Kirim Surat Keberatan, Deolipa Minta Pernyataan Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi Ditarik Kembali

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 00:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan pengacara Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dari Pengacara Merah Putih mengirimkan surat keberatan kepada Komnas HAM yang mengumumkan laporan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat itu dikirim Deolipa pada Jumat kemarin (9/9) dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan.


"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kita kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Menurut Deolipa, apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.

"Setelah 10 hari baru kita gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Deolipa, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain Komnas HAM, Deolipa juga menyebutkan bahwa gugatan ini juga ditujukan kepada Komnas Perempuan.

Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik atas pernyataan yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.

Deolipa mengaku sudah berkonsultasi dengan PTUN terkait rencananya menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kata Deolipa, menurut PTUN hal tersebut dapat digugat secara melawan hukum.

Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), pihaknya mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut.

“Dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, Oleh Penguasa Oleh Badan dan/ Pejabat Pemerintahan,” tuturnya.

Melalui surat tersebut, Deolipa meminta kepada Ketua Komnas HAM agar menarik dan mengklarifikasi pernyataan dan laporan hasil penyelidikan tersebut.

Sebab, bagi Deolipa, tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999.

“Serta bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tutup Deolipa.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya