Berita

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara/Net

Hukum

Kirim Surat Keberatan, Deolipa Minta Pernyataan Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi Ditarik Kembali

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 00:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan pengacara Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dari Pengacara Merah Putih mengirimkan surat keberatan kepada Komnas HAM yang mengumumkan laporan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat itu dikirim Deolipa pada Jumat kemarin (9/9) dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan.

"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kita kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Menurut Deolipa, apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.

"Setelah 10 hari baru kita gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Deolipa, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain Komnas HAM, Deolipa juga menyebutkan bahwa gugatan ini juga ditujukan kepada Komnas Perempuan.

Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik atas pernyataan yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.

Deolipa mengaku sudah berkonsultasi dengan PTUN terkait rencananya menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kata Deolipa, menurut PTUN hal tersebut dapat digugat secara melawan hukum.

Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), pihaknya mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut.

“Dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, Oleh Penguasa Oleh Badan dan/ Pejabat Pemerintahan,” tuturnya.

Melalui surat tersebut, Deolipa meminta kepada Ketua Komnas HAM agar menarik dan mengklarifikasi pernyataan dan laporan hasil penyelidikan tersebut.

Sebab, bagi Deolipa, tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999.

“Serta bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tutup Deolipa.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya