Berita

Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara/Net

Hukum

Kirim Surat Keberatan, Deolipa Minta Pernyataan Komnas HAM soal Pelecehan Putri Candrawathi Ditarik Kembali

MINGGU, 11 SEPTEMBER 2022 | 00:26 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Mantan pengacara Bharada Richard Elizier Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dari Pengacara Merah Putih mengirimkan surat keberatan kepada Komnas HAM yang mengumumkan laporan penyelidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Surat itu dikirim Deolipa pada Jumat kemarin (9/9) dan ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Deolipa mengaku menemukan fakta adanya pernyataan Komnas HAM yang melawan hukum sehingga pihaknya mengirimkan surat keberatan.


"Kami minta pernyataan dari Komnas HAM ditarik karena itu bukan kewenangan dia. Nah, kita kasih kesempatan 10 hari untuk menarik pernyataan tersebut," kata Deolipa kepada wartawan, Sabtu (10/9).

Menurut Deolipa, apabila dalam jangka waktu 10 hari Komnas HAM tak kunjung melakukan klarifikasi, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk membawa hal ini ke meja hijau.

"Setelah 10 hari baru kita gugat, dengan sangkaan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," tegas Deolipa, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain Komnas HAM, Deolipa juga menyebutkan bahwa gugatan ini juga ditujukan kepada Komnas Perempuan.

Menurutnya, kedua lembaga negara tersebut harus bertanggung jawab dengan cara membuat klarifikasi terbuka di depan publik atas pernyataan yang menyebut dugaan kekerasan seksual menjadi awal mula terjadinya insiden yang menewaskan Brigadir J.

Deolipa mengaku sudah berkonsultasi dengan PTUN terkait rencananya menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Kata Deolipa, menurut PTUN hal tersebut dapat digugat secara melawan hukum.

Oleh karena itu, merujuk pada ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1985 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Vide Pasal 48 jo Pasal 51 ayat (3), pihaknya mengajukan keberatan atas pernyataan tersebut.

“Dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dengan ketentuan Pasal 2 Perma 2 Tahun 2019 mengenai Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan Dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum, Oleh Penguasa Oleh Badan dan/ Pejabat Pemerintahan,” tuturnya.

Melalui surat tersebut, Deolipa meminta kepada Ketua Komnas HAM agar menarik dan mengklarifikasi pernyataan dan laporan hasil penyelidikan tersebut.

Sebab, bagi Deolipa, tindakan tersebut adalah tindakan yang melampaui kewenangan Komisi Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) UU No.39/1999.

“Serta bertentangan dengan prinsip asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebes dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tutup Deolipa.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya