Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak membuat Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) putus arang dalam mencari keadilan.

Ketua DPP Partai Ibu Dharma Leksana mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum lain, yakni uji materiil atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, Putusan Bawaslu yang tidak menerima pokok-pokok laporan Partai IBU yang menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran, dan menentukan kelolosan parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai Ibu merupakan tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dharma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/9).

Lebih jauh, Dharma berpandapat, Surat Keputusan (SK) KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Dalam Bentuk Dokumen Fisik juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai Ibu.

"Karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai Ibu tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik," tutur Dharma.

"Dan patut diketahui bahwa Partai Ibu baru mengetahui adanya SK KPU 292/2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di Bawaslu tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI?” tandasnya heran.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya