Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Tak Putus Arang, Partai Ibu Gugat Peraturan KPU Tentang Pendaftaran ke PTUN

SABTU, 10 SEPTEMBER 2022 | 22:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ditolaknya laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu tak membuat Partai Indonesia Bangkit Bersatu (Ibu) putus arang dalam mencari keadilan.

Ketua DPP Partai Ibu Dharma Leksana mengatakan, pihaknya mengambil jalur hukum lain, yakni uji materiil atau judicial review Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2022.

Dia menjelaskan, Putusan Bawaslu yang tidak menerima pokok-pokok laporan Partai IBU yang menilai penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai instrumen pendaftaran, dan menentukan kelolosan parpol sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024, bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Sehingga dengan adanya Surat Keputusan Bawaslu inilah bagi Partai Ibu merupakan tiket yang kami perlukan untuk melanjutkan perjalanan mencari keadilan. Dan saat ini kami telah menyiapkan bukti bukti formil dan materiil untuk segera melayangkan gugatan ke PTUN," ujar Dharma kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (10/9).

Lebih jauh, Dharma berpandapat, Surat Keputusan (SK) KPU 292/2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD Dalam Bentuk Dokumen Fisik juga menjadi sebuah keanehan tersendiri bagi Partai Ibu.

"Karena bersifat sangat eksklusif dan tertutup. Partai Ibu tak pernah mendapat sosialisasi sebelumnya bahwa pendaftaran Parpol menjadi peserta pemilu 2024 boleh dilakukan dengan pendaftaran secara fisik," tutur Dharma.

"Dan patut diketahui bahwa Partai Ibu baru mengetahui adanya SK KPU 292/2022 ini justru dalam persidangan yang digelar di Bawaslu tanggal 30 Agustus 2022. Ada apakah dengan KPU RI?” tandasnya heran.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya