Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Diminta Tolak 3 Calon Pj Gubernur DKI Usulan Internal Mendagri

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Enam nama tersebut tiga berasal dari usulan Kemendagri, dan tiga nama lagi rekomendasi DPRD DKI Jakarta.

Tiga calon yang diajukan DPRD tidak terlalu bermasalah. Namun, tiga calon lain yang direkomendasikan Mendagri justru dipertanyakan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.


Pasalnya, tidak ada kewenangan bagi Mendagri untuk mengajukan calon Pj Gubernur.

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas Mendagri hanya mengelola secara administratif calon-calon yang diajukan oleh DPRD DKI. Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI sebagai Pj Gubernur DKI.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon Pj Gubernur, kata Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir, Jumat (9/9).

Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Jokowi. Yakni agar presiden menolak calon internal yang diusulkan Mendagri.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari tiga calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.

Bagaimanapun juga, lanjut Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta. Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tegas Amir.

Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.

Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya