Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Diminta Tolak 3 Calon Pj Gubernur DKI Usulan Internal Mendagri

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Enam nama tersebut tiga berasal dari usulan Kemendagri, dan tiga nama lagi rekomendasi DPRD DKI Jakarta.

Tiga calon yang diajukan DPRD tidak terlalu bermasalah. Namun, tiga calon lain yang direkomendasikan Mendagri justru dipertanyakan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.


Pasalnya, tidak ada kewenangan bagi Mendagri untuk mengajukan calon Pj Gubernur.

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas Mendagri hanya mengelola secara administratif calon-calon yang diajukan oleh DPRD DKI. Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI sebagai Pj Gubernur DKI.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon Pj Gubernur, kata Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir, Jumat (9/9).

Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Jokowi. Yakni agar presiden menolak calon internal yang diusulkan Mendagri.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari tiga calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.

Bagaimanapun juga, lanjut Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta. Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tegas Amir.

Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.

Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Junta dan Kelompok Etnis Myanmar

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:07

Status Tersangka Febrie Adriansyah Sempat Diralat, Yusril Harap Kejagung On The Track

Kamis, 16 Juli 2026 | 14:05

Kemlu Pastikan Penutupan Bandara di Arab Saudi Tak Berdampak pada Jemaah Umrah Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:51

Prabowo Resmikan Groundbreaking PSN LNG Abadi Masela dari Istana

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:47

Kemlu Ungkap Kondisi Terkini WNI Usai AS Kembali Menyerang Iran

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:45

Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun untuk Pengusaha

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:43

Menko PM Dorong USG Jadi Pusat Lahirnya SDM Unggul Indonesia

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Imparsial Desak Perpres Nomor 66/2025 Dicabut

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:23

Mendagri Pilih Bungkam soal Fenomena Sekolah Sepi Murid

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:22

Lionel Messi Bawa Argentina ke Final Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Juli 2026 | 13:14

Selengkapnya