Berita

Presiden RI Joko Widodo/Ist

Politik

Jokowi Diminta Tolak 3 Calon Pj Gubernur DKI Usulan Internal Mendagri

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menjelang akhir masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian akan mengajukan 6 nama calon Penjabat (Pj) Gubernur kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Masa jabatan Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.

Enam nama tersebut tiga berasal dari usulan Kemendagri, dan tiga nama lagi rekomendasi DPRD DKI Jakarta.

Tiga calon yang diajukan DPRD tidak terlalu bermasalah. Namun, tiga calon lain yang direkomendasikan Mendagri justru dipertanyakan pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah.


Pasalnya, tidak ada kewenangan bagi Mendagri untuk mengajukan calon Pj Gubernur.

Sesuai dengan iklim politik dan proses demokrasi, semestinya tugas Mendagri hanya mengelola secara administratif calon-calon yang diajukan oleh DPRD DKI. Lalu, diteruskan ke presiden untuk menetapkan satu dari tiga calon dari DPRD DKI sebagai Pj Gubernur DKI.

Keikutsertaan Mendagri mengusulkan calon Pj Gubernur, kata Amir, memunculkan pendapat bahwa tugas DPRD DKI untuk menyampaikan tiga calon hanya akan bersifat forma in verba.

“Hal inilah yang harus diwaspadai DPRD DKI,” kata Amir, Jumat (9/9).

Menurut Amir, wajar bila DPRD DKI menyampaikan keberatan kepada Presiden Jokowi. Yakni agar presiden menolak calon internal yang diusulkan Mendagri.

Selain itu, DPRD DKI Jakarta juga bisa meminta jaminan dari Jokowi agar salah satu kandidat dari tiga calon ditetapkan sebagai Pj Gubernur DKI.

Bagaimanapun juga, lanjut Amir, DPRD adalah manifestasi kedaulatan rakyat di Jakarta. Sehingga, bila kandidat terpilih merupakan figur yang diusulkan Mendagri, bisa dikatakan sebagai bentuk pengebirian demokrasi.

"Itu penghinaan terhadap kedaulatan rakyat ibukota," tegas Amir.

Sebaliknya, sambung Amir, bila Pj Gubernur DKI berasal dari calon yang diusulkan DPRD maka kebijakan tersebut akan melahirkan pretoria sosial politik serta pretoria dalam penyelenggaraan pemerintahan di ibukota.

Karena itu, tambah dia, DPRD DKI diharapkan tidak gegabah dalam menjalan hak dan kewajiban dalam mengajukan nama para calon Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya