Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Layangkan Gugatan ke PTUN, YKMI Tegaskan Tak Berhenti Perjuangkan Vaksin Halal

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 20:35 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum berhenti memperjuangkan vaksin halal. Selepas memenangkan gugatan uji materiil di Mahkamah Agung, kini yayasan itu mengajukan gugatan kembali di PTUN Jakarta dengan pihak tergugatnya adalah Menteri Kesehatan.

“Karena Menkes tak melaksanakan Putusan MA, untuk kewajiban memberikan vaksin halal bagi umat Islam Indonesia, makanya kami gugat,” kata Kuasa Hukum YKMI, Edi Gustia Bahri Lubis di Jakarta, Kamis (8/9).

Gugatan dengan nomor perkara: 176/G/2022/PTUN-JKT pada Rabu kemarin (7/9), persidangan memasuki tahapan pembuktikan. Sasaran gugatannya adalah terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1149/2022 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.


Menurut YKMI, Kepmenkes itu terbit tanpa didasari putusan Mahkamah Agung RI No 31P/HUM/2022 Tanggal 14 April 2022 yang secara jelas menyatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin Covid-19 yang dipergunakan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Akan tetapi Pemerintah baik Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan/ BPOM hingga saat ini masih belum mengindahkan Putusan MA tersebut,” tegas Edi Gustia.

Edi Gustia mengatakan lagi, hingga hari ini Tergugat Menteri Kesehatan RI belum menunjukkan tanda-tanda itikad baik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 31P/HUM/2022 atau setidaknya melakukan revisi ataupun mencabut Kepmenkes Nomor: HK.01.07/Menkes/1149/2022 karena bertentangan dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan produk Halal.

"Ini merupakan sebuah tindakan pembangkangan yang inkonstitusional yang mana pelaku merupakan sebuah Institusi pemerintahan Republik Indonesia yang sudah seharusnya malu melakukan perbuatan demikian,” jelasnya.

Selain itu, sambung advokat itu lagi, pasca keluarnya putusan MA No 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 tersebut, pihak pemerintah dalam faktanya masih memberikan vaksin yang belum bersertifikat halal kepada umat Islam Indonesia. “Ini jelas melanggar hukum,” katanya berapi-api.

YKMI, ujarnya, tak akan berhenti memperjuangkan hal ini. “YKMI berperan sebagai trigger mechanism dengan membuat gerakan advokasi dan edukasi demi kepentingan kemaslahatan kehidupan konsumen muslim di Indonesia,” ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya