Berita

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto saat menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Bupati Membrano Tengah/RMOL

Hukum

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disebut terima suap sebesar Rp 24,5 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat mengumumkan dan menahan dua dari empat tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Simon dan Jusieandra. Untuk Bupati Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk tersangka Marten, diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu kemudian melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham Pagawak

KPK menduga, adanya penawaran dari ketiga tersangka kepada Bupati Ricky, antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pekerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Bupati Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga tersangka tersebut dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiga tersangka itu.

Jusieandra kata Karyoto, diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Lalu untuk Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Selanjutnya terkait realisasi pemberian uang kepada Ricky, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar. Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," pungkas Karyoto.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya