Berita

Deputi penindakan dan eksekusi KPK, Karyoto saat menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi Bupati Membrano Tengah/RMOL

Hukum

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Diduga Terima Suap Rp 24,5 Miliar

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 20:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dugaan suap pelaksanaan berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) disebut terima suap sebesar Rp 24,5 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat mengumumkan dan menahan dua dari empat tersangka dalam perkara ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Ricky Ham Pagawak (RHP) selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2018 dan 2018-2023; Simon Pampang (SP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR); Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP); dan Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM).


Namun demikian, KPK baru resmi menahan dua tersangka, yakni Simon dan Jusieandra. Untuk Bupati Ricky Ham Pagawak diketahui melarikan diri ke luar negeri. Sedangkan untuk tersangka Marten, diminta untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, tersangka Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiga tersangka itu kemudian melakukan pendekatan dengan Bupati Ricky Ham Pagawak

KPK menduga, adanya penawaran dari ketiga tersangka kepada Bupati Ricky, antara lain akan memberikan sejumlah uang apabila Ricky bersedia untuk langsung memenangkan dalam pekerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Bupati Ricky kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan ketiga tersangka tersebut dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus kepada ketiga tersangka itu.

Jusieandra kata Karyoto, diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp 217,7 miliar, di antaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp 179,4 miliar. Lalu untuk Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp 9,4 miliar.

Selanjutnya terkait realisasi pemberian uang kepada Ricky, dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan Ricky.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada RHP selaku Bupati sekitar Rp 24,5 miliar. Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," pungkas Karyoto.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya