Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Dosen UNJ: Argumen Pemerintah Tarik Subsidi BBM Bertentangan Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi pemerintah dalam melegalkan kebijakan penarikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bertentang dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, saat ditemui di kawasan Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

"Argumen yang dibangun pemerintah bahwa BBM subsidi ditarik karena terlalu berat, itu kan argumen yang keliru. Karena sebetulnya subsidi itu kewajiban negara terhadap rakyat," ujar Ubedilah Badrun.


Dia mengurai, kewajiban negara terhadap rakyat, khususnya soal kedaulatan energi, diatur dalam salah satu pasal di UUD 1945.

"Kalau kita merujuk pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan kekayaan alam yang ada didalamnya dimiliki negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ucapnya memaparkan.

Sosok yang karib disapa Ubed ini memandang, pemerintahan sekarang ini tidak terlihat mengimplementasikan norma Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, mengingat harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar dinaikan.

"Negara dipercaya untuk mengelola kekayaan lalu digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Itu baru konstitusional," cetusnya.

"Jadi jangan subsidi itu dianggap sebagai beban. Saya melihat paradigma negara kita menganggap subsidi sebagai beban," demikian Ubed.

Dalam jumpa pers pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu pekan lalu (3/9), Presiden Joko Widodo mengklaim ingin mempertahankan harga BBM di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.

Alih-alih berempati, Jokowi beralasan kebijakannya itu didasari kenaikkan harga minyak mentah dunia. Sehingga, pemerintah terpaksa menaikan harga 3 jenis BBM, yang mana dua di antaranya merupakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.

Harga Pertalite kini dipatok Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Alasan lain Jokowi menaikkan harga BBM subsidi tersebut adalah karena tidak tepat sasaran. Dalam arti, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk menjadikan harga Pertalite dan Solar menjadi murah, justru 70 persen dinikmati atau dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas.

Beriringan dengan argumentasi tidak tepat guna subsidi BBM, mantan Walikota Solo itu mengklaim anggaran subsidi sudah naik hingga 3 kali lipat, dari sebelumnya Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama juga menuturkan, meski sebagian anggaran subsidi BBM dialihkan ke bantuan sosial (bansos), masih akan terjadi kenaikan anggaran subsidi BBM sebanyak Rp 89 triliun sampai dengan Rp 147 triliun sampai akhir tahun 2022, tergantung perkembangan Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan BBM dan pengelolaan keuangan negara inilah yang akhirnya menimbulkan aksi protes besar-besaran dari masyarakat.

Di samping demonstrasi di berbagai daerah sampai ke tingkat pusat, banyak pakar menilai hitungan matematis pemerintah mencabut subsidi BBM, dan kaitannya dengan pengelolaan APBN, irasional. Sebab itu, malah bakal berdampak terhadap perekonomian masyarakat luas.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya