Berita

Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/RMOL

Politik

Dosen UNJ: Argumen Pemerintah Tarik Subsidi BBM Bertentangan Pasal 33 UUD 1945

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:38 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Argumentasi pemerintah dalam melegalkan kebijakan penarikan subsidi bahan bakar minyak (BBM) bertentang dengan Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal tersebut disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, saat ditemui di kawasan Tebet, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (8/9).

"Argumen yang dibangun pemerintah bahwa BBM subsidi ditarik karena terlalu berat, itu kan argumen yang keliru. Karena sebetulnya subsidi itu kewajiban negara terhadap rakyat," ujar Ubedilah Badrun.


Dia mengurai, kewajiban negara terhadap rakyat, khususnya soal kedaulatan energi, diatur dalam salah satu pasal di UUD 1945.

"Kalau kita merujuk pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan kekayaan alam yang ada didalamnya dimiliki negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ucapnya memaparkan.

Sosok yang karib disapa Ubed ini memandang, pemerintahan sekarang ini tidak terlihat mengimplementasikan norma Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut, mengingat harga BBM jenis subsidi seperti Pertalite dan Solar dinaikan.

"Negara dipercaya untuk mengelola kekayaan lalu digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Itu baru konstitusional," cetusnya.

"Jadi jangan subsidi itu dianggap sebagai beban. Saya melihat paradigma negara kita menganggap subsidi sebagai beban," demikian Ubed.

Dalam jumpa pers pengumuman kenaikan harga BBM pada Sabtu pekan lalu (3/9), Presiden Joko Widodo mengklaim ingin mempertahankan harga BBM di Indonesia tetap terjangkau bagi masyarakat.

Alih-alih berempati, Jokowi beralasan kebijakannya itu didasari kenaikkan harga minyak mentah dunia. Sehingga, pemerintah terpaksa menaikan harga 3 jenis BBM, yang mana dua di antaranya merupakan BBM bersubsidi yaitu Pertalite dan Solar.

Harga Pertalite kini dipatok Rp 10.000 dari harga sebelumnya Rp 7.650 per liter. Sementara, harga Solar subsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 per liter.

Alasan lain Jokowi menaikkan harga BBM subsidi tersebut adalah karena tidak tepat sasaran. Dalam arti, subsidi yang digelontorkan pemerintah untuk menjadikan harga Pertalite dan Solar menjadi murah, justru 70 persen dinikmati atau dikonsumsi oleh kalangan masyarakat atas.

Beriringan dengan argumentasi tidak tepat guna subsidi BBM, mantan Walikota Solo itu mengklaim anggaran subsidi sudah naik hingga 3 kali lipat, dari sebelumnya Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502 triliun.

Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kesempatan yang sama juga menuturkan, meski sebagian anggaran subsidi BBM dialihkan ke bantuan sosial (bansos), masih akan terjadi kenaikan anggaran subsidi BBM sebanyak Rp 89 triliun sampai dengan Rp 147 triliun sampai akhir tahun 2022, tergantung perkembangan Indonesia Crude Price (ICP).

Kebijakan BBM dan pengelolaan keuangan negara inilah yang akhirnya menimbulkan aksi protes besar-besaran dari masyarakat.

Di samping demonstrasi di berbagai daerah sampai ke tingkat pusat, banyak pakar menilai hitungan matematis pemerintah mencabut subsidi BBM, dan kaitannya dengan pengelolaan APBN, irasional. Sebab itu, malah bakal berdampak terhadap perekonomian masyarakat luas.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya