Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Firli Ungkap Mengapa Anies Dimintai Keterangan Selama 11 Jam

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diperiksa selama sebelas jam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut banyak mengetahui terkait penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penyelenggaraan Formula E.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal lamanya Anies Baswedan dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK pada Rabu kemarin (7/9).

Firli mengatakan, permintaan keterangan kepada setiap orang diatur dalam UU, apakah seseorang dimintai keterangan sebagai saksi, atau tersangka, ataupun sebagai ahli. Untuk keterangan saksi ,kata Firli, seseorang dipanggil dan dimintai keterangan berdasarkan yang didengar, diketahui, dilihat, atau dialami sendiri.


"Sehingga kita tidak akan mungkin dengan terjun bebas memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan apakah itu penyelidikan, apakah itu penyidikan, termasuk juga dengan kepentingan penuntutan. Karena itu yang diatur UU," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

KPK kata Firli, merupakan lembaga negara yang dimandatkan oleh UU 19/2019 yang sudah dijelaskan tugas pokoknya. Salah satunya, pemanggilan terhadap seseorang dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap suatu peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada yang bertanya, Pak lama sekali diperiksanya. Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang, itu tidak bisa diukur dengan lama atau sebentarnya waktu pemeriksaan, bukan waktu itu yang dimaknai," kata Firli.

"Tapi mari lah kita memaknainya adalah, mungkin yang diperiksa diminta keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana tadi yang saya sampaikan, dia tau, dia mengalami, dia mendengar, dia melihat sendiri, itu sudah empat unsurnya, jadi pasti panjang, pertanyaannya pun pasti banyak," sambung Firli.

Hal itu kata Firli, dilakukan guna kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, sehingga menjadi terang suatu peristiwa pidana.

"Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kepentingan dalam rangka penegakan hukum, dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa yang di sini, adalah peristiwa hukum, termasuk yang kita lakukan sekarang, ini peristiwa hukum. Jadi tidak ada peristiwa yang di KPK ini di luar proses hukum, itu yang ingin saya jelaskan. Kalaupun ada pendapat-pendapat lain, atau mengkritisi KPK, silakan saja," tegas Firli.

Bahkan, Firli menjelaskan bahwa, jika insan KPK melakukan yang dianggap tidak pas, terdapat saluran dengan sesuai koridor hukum, salah satunya gugatan praperadilan.

"Seperti contoh, melakukan praperadilan, silakan saja. Kita tidak alergi dengan pengawasan-pengawasan itu, silakan," pungkas Firli.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya