Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Firli Ungkap Mengapa Anies Dimintai Keterangan Selama 11 Jam

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 19:06 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Diperiksa selama sebelas jam, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut banyak mengetahui terkait penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penyelenggaraan Formula E.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri menanggapi pertanyaan soal lamanya Anies Baswedan dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK pada Rabu kemarin (7/9).

Firli mengatakan, permintaan keterangan kepada setiap orang diatur dalam UU, apakah seseorang dimintai keterangan sebagai saksi, atau tersangka, ataupun sebagai ahli. Untuk keterangan saksi ,kata Firli, seseorang dipanggil dan dimintai keterangan berdasarkan yang didengar, diketahui, dilihat, atau dialami sendiri.


"Sehingga kita tidak akan mungkin dengan terjun bebas memanggil seseorang tanpa ada keperluan untuk kepentingan apakah itu penyelidikan, apakah itu penyidikan, termasuk juga dengan kepentingan penuntutan. Karena itu yang diatur UU," kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

KPK kata Firli, merupakan lembaga negara yang dimandatkan oleh UU 19/2019 yang sudah dijelaskan tugas pokoknya. Salah satunya, pemanggilan terhadap seseorang dalam kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap suatu peristiwa pidana, khususnya tindak pidana korupsi.

"Kalaupun ada yang bertanya, Pak lama sekali diperiksanya. Pemeriksaan seseorang atau permintaan keterangan kepada seseorang, itu tidak bisa diukur dengan lama atau sebentarnya waktu pemeriksaan, bukan waktu itu yang dimaknai," kata Firli.

"Tapi mari lah kita memaknainya adalah, mungkin yang diperiksa diminta keterangan lebih banyak pengetahuannya tentang suatu peristiwa, sebagaimana tadi yang saya sampaikan, dia tau, dia mengalami, dia mendengar, dia melihat sendiri, itu sudah empat unsurnya, jadi pasti panjang, pertanyaannya pun pasti banyak," sambung Firli.

Hal itu kata Firli, dilakukan guna kepentingan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti, sehingga menjadi terang suatu peristiwa pidana.

"Jadi tidak ada kepentingan lain kecuali kepentingan dalam rangka penegakan hukum, dan ingat, lembaga KPK semua peristiwa yang di sini, adalah peristiwa hukum, termasuk yang kita lakukan sekarang, ini peristiwa hukum. Jadi tidak ada peristiwa yang di KPK ini di luar proses hukum, itu yang ingin saya jelaskan. Kalaupun ada pendapat-pendapat lain, atau mengkritisi KPK, silakan saja," tegas Firli.

Bahkan, Firli menjelaskan bahwa, jika insan KPK melakukan yang dianggap tidak pas, terdapat saluran dengan sesuai koridor hukum, salah satunya gugatan praperadilan.

"Seperti contoh, melakukan praperadilan, silakan saja. Kita tidak alergi dengan pengawasan-pengawasan itu, silakan," pungkas Firli.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya