Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penetapan tersangka dan penahanan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Tahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng di Rutan Pomdam Jaya Guntur

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 21 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Bupati Eltinus langsung dilakukan penahanan, Kamis (8/9).

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan.

"Dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan ke penyidikan," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (8/9).

Firli menerangkan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024; Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Firli lantas membeberkan kronologi penangkapan terhadap Bupati Eltinus. Pada Rabu (7/9) kata Firli, tim penyidik KPK mendatangi tersangka Eltinus yang sedang berada di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Eltinus. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan.

"Karena selama penyidikan perkara ini berjalan, tersangka EO tidak kooperatif," kata Firli.

Tersangka Eltinus selanjutnya kata Firli, bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan.

Dan hari ini, Eltinus telah dibawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka EO selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," pungkas Firli.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya