Berita

Kementerian Agama RI menggelar moderasi beragama untuk guru, pengawas, dan mahasiswa/Ist

Politik

Tangkal Intoleransi, Kemenag Perkuat Moderasi Agama untuk Guru dan Siswa

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2022 | 12:39 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kementerian Agama RI menggelar sosialisasi moderasi beragama bertajuk "Penguatan Nilai-Nilai Moderasi Beragama Dalam Literasi Digital Bagi Guru PAI, Pengawasan PAI, Mahasiswa dan Siswa" di Bogor, Jawa Barat 7 sampai 8 September 2022.

Direktur Pendidikan Agama Islam, Dr Amrullah mengatakan, penguatan moderasi beragama penting bagi para guru, pengawas, serta mahasiswa untuk menghadirkan Islam yang ramah dan toleran terutama di media sosial.

"Kementerian Agama saat ini concern untuk menciptakan kader penggerak dalam penguatan nilai-nilai moderasi beragama terutama di media sosial," kata Amrullah.


Kemenag menilai, era teknologi informasi saat ini kerap dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk memprovokasi berbalut agama sehingga dapat merusak keberagaman Indonesia.

"Media sosial saat ini sudah menjadi medium kampanye kelompok-kelompok tertentu dalam mengajarkan Islam dengan wajah intoleran," jelasnya.

Oleh karena itu, Amrullah berharap seluruh stakeholder terlibat dalam mengisi ruang digital dengan konten-konten penguatan nilai moderasi beragama.

Direktorat PAI Kemenag kini sedang menyusun 4 modul moderasi beragama, yakni buku saku moderasi beragama untuk guru, modul penguatan moderasi beragama bagi institusi pembina guru, modul bagi guru PAI ketika menyampaikan materi moderasi beragama yang terintegrasi dengan mata pelajaran, dan modul moderasi beragama untuk kesiswaan.

"Itu nanti menjadi pedoman bagi penyelenggara lembaga pendidikan untuk menyebarkan nilai-nilai moderasi beragama" tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya