Berita

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda/Net

Politik

Bawaslu Klaim Oknum Penilap di Depok Sudah Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar Hibah APBD

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada 2020 yang diselewengkan oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Depok, diklaim sudah dikembalikan.

Informasi pengembalian uang yang ditilap oknum bernama Syamsu Rahman (SR) yang pada Pilkada 2020 masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, disampaikan anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Herwyn dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9).


Hewyn menjelaskan, SR diketahui memang melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021 kepada Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun.

Dia menguraikan, Bawaslu mengetahui penyelewengan dana hibah tersebut pada awal 2022, tepatnya ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.

Dari hasil audit itu, lanjut Herwyn, terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.

"Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menerima pada April 2022. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI," jelasnya membeberkan.

Setela itu, Herwyn mengatakan, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," papar Herwyn.

"Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Herwyn memastikan Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu.

"Adapun, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," tutupnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya