Berita

Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda/Net

Politik

Bawaslu Klaim Oknum Penilap di Depok Sudah Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar Hibah APBD

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 21:18 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Uang hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok untuk pengawasan Pilkada 2020 yang diselewengkan oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Depok, diklaim sudah dikembalikan.

Informasi pengembalian uang yang ditilap oknum bernama Syamsu Rahman (SR) yang pada Pilkada 2020 masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Kota Depok, disampaikan anggota Bawaslu RI Herwyn J.H Malonda.

"SR juga telah mengembalikan semua uang yang diduga sempat digunakannya untuk kepentingan pribadi," ujar Herwyn dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (7/9).


Hewyn menjelaskan, SR diketahui memang melakukan transfer dana sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening hibah mandiri Bawaslu Kota Depok pada Januari 2021 kepada Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan siapapun.

Dia menguraikan, Bawaslu mengetahui penyelewengan dana hibah tersebut pada awal 2022, tepatnya ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 Bawaslu Kota Depok.

Dari hasil audit itu, lanjut Herwyn, terdapat aliran dana yang dilakukan SR bukan untuk kepentingan pemilihan, pemilu, maupun kepentingan lainnya dari Bawaslu Kota Depok.

"Hasil audit kemudian disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menerima pada April 2022. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat Eliazar Barus kemudian melaporkan dugaan pelanggaran administrasi itu kepada Bawaslu RI," jelasnya membeberkan.

Setela itu, Herwyn mengatakan, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, lalu mengambil tindakan administrasi dengan memberhentikan SR sebagai Korsek Bawaslu Kota Depok dan menjadikannya staf sejak 5 April 2022.

"Pemberhentian dilakukan meskipun SR telah mengembalikan dana yang digunakannya ke kas pemerintah dan telah terjadi pemulihan anggaran. Sebab, transfer keuangan dilakukan dengan melawan prosedur," papar Herwyn.

"Tidak lama setelah pemberhentian itu, Pemerintah Kota Depok kemudian menarik SR kembali ke pemda dan menugaskan korsek baru menggantikannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Herwyn memastikan Bawaslu telah melakukan penindakan terhadap pelanggaran administrasi yang dilakukan SR sesuai kewenangan Bawaslu.

"Adapun, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran lainnya, Bawaslu menyerahkannya kepada pihak yang berwenang," tutupnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya