Berita

Anggota komisi III DPR RI Adde Rossi/Net

Politik

Pembebasan Bersyarat Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Sesuai Amanah Undang-undang

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi alias koruptor hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat merupakan perintah Undang-undang.

Demikian pendapat anggota komisi III DPR RI Adde Rossi soal pembebasan bersyarat terhadap sejumlah narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ade Rosi menegaskan, pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.

“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Adde Rossi, Rabu (7/9).

Ade mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan. Sehingga, lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti, sebelumnya menyatakan sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan No 22/2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu.

Seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.


Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya