Berita

Anggota komisi III DPR RI Adde Rossi/Net

Politik

Pembebasan Bersyarat Koruptor, Anggota Komisi III DPR: Sesuai Amanah Undang-undang

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 17:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemberian remisi terhadap narapidana korupsi alias koruptor hingga akhirnya mendapat pembebasan bersyarat merupakan perintah Undang-undang.

Demikian pendapat anggota komisi III DPR RI Adde Rossi soal pembebasan bersyarat terhadap sejumlah narapidana korupsi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ade Rosi menegaskan, pembebasan bersyarat adalah hak seluruh narapidana yang telah menjalani masa hukuman dengan baik.


“Saya mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pas dalam menjalankan amanah UU soal pemberian remisi, asimiliasi ataupun pembebasan bersyarat,” kata Adde Rossi, Rabu (7/9).

Ade mengatakan, apa yang dilakukan oleh Dirjen Pas tersebut merupakan hak milik warga binaan yang telah diatur dalam perundangan-undangan. Sehingga, lanjut anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, memang harus dijalankan secara konsisten.

“Pemberian hak remisi, asimilasi ataupun pembebasan bersyarat memang bisa diberikan, asalkan para narapidana sudah memenuhi persyaratan yang berlaku. Pembebasan bersyarat adalah amanah dari undang-undang, jadi pemerintah harus harus menjalankannya,” ujarnya.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas, Rika Aprianti, sebelumnya menyatakan sejumlah narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan bersyarat.

Hal itu diatur dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan No 22/2022 tentang Pemasyarakatan dimana narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Tertentu tanpa terkecuali berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rika menambahkan para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat tertentu.

Seperti berkelakuan baik selama dalam masa penahanan, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya