Berita

Aksi Ojol Cirebon Raya Bersatu di depan Kantor Walikota Cirebon/RMOLJabar

Nusantara

Demo Belum Surut, Kini Giliran Tukang Ojek Geruduk Kantor Walikota

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 13:01 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ratusan pengemudi Ojek Online (Ojol) menggeruduk Kantor Walikota Cirebon untuk menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang dirasa memberatkan.

Koordinator aksi, Trias mengatakan, kenaikan harga BBM subsidi semakin menggerus pendapatan pengemudi ojol. Terlebih, dengan besaran biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen.

"Setelah harga BBM naik, tarif ojol belum ada penyesuaian. Artinya, biaya operasional menjadi lebih tinggi, karena harga BBM masih diakomodasi dengan tarif yang sama," ucapnya, Rabu (7/9).

Trias mengatakan, kenaikan BBM subsidi sangat memberatkan. Untuk itu, pemerintah daerah harus menjadi kepanjangan tangan dalam menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat.

"Jelas menolak kenaikan harga BBM, kami juga menuntut pemerintah daerah, untuk dapat membawa 11 tuntutan kami ke pemerintah pusat," tuturnya sebagaimana diberitakan Kantor Berita RMOLJabar.

Dalam aksinya, pengemudi ojek yang tergabung dalam Ojol Cirebon Raya Bersatu ini meminta Walikota Cirebon, Nashtudin Azis keluar menemui massa aksi untuk menyampaikan 11 tuntutan.

Tak berselang lama, Walikota Cirebon, Nashtudin Azis menjelaskan akan merespons petisi atau tuntutan yang dibawa ke pemerintah pusat.

"Apabila ada yang bisa diselesaikan di tingkat pemerintah kota akan kami selesaikan. Kami juga akan memperjuangkan menyampaikan petisi ke pemerintah pusat," pungkasnya.

Setidaknya, ada 11 tuntutan yang disampaikan massa, yakni menolak kenaikan harga BBM, menuntut status hukum ojek online. Kepastian terhadap aplikator yang tidak memiliki kantor operasional di Kota Cirebon untuk segera ditindaklanjuti secara tegas.

Lalu persaingan tarif usaha tidak sehat yang dilakukan para aplikator sehingga merugikan kita sebagai driver ojek online. Potongan seluruh aplikasi pertransaksi menjadi 10% di wilayah Jawa Barat.
 
Mereka juga menuntut pembatasan pendaftaran driver dan dibuatkan regulasi batasan driver agar terjadi keseimbangan antara orderan dan jumlah pengemudi.

Kemudian menuntut perubahan pembatasan usia minimal dan maksimal untuk menjadi driver ojek online. Hapuskan biaya biaya di luar perjanjian kemitraan (biaya parkei, pemesanan, biaya jasa aplikasi), kembalikan isentif kepada pengemudi.

Hilangkan double order, dan pengaktifkan kembali pihak keamanan dari kepolisian di malam hari guna keselamatan pengemudi ojek online.

Populer

Gempa Megathrust Bisa Bikin Jakarta Lumpuh, Begini Penjelasan BMKG

Jumat, 22 Maret 2024 | 06:27

Pj Gubernur Jawa Barat Dukung KKL II Pemuda Katolik

Kamis, 21 Maret 2024 | 08:22

KPK Diminta Segera Tangkap Direktur Eksekutif LPEI

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:59

KPK Lelang 22 iPhone dan Samsung, Harga Mulai Rp575 Ribu

Senin, 25 Maret 2024 | 16:46

Connie Bakrie Resmi Dipolisikan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 03:11

Bawaslu Bakal Ungkap Dugaan Pengerahan Bansos Jokowi untuk Menangkan Prabowo-Gibran

Rabu, 27 Maret 2024 | 18:34

Paspampres Buka Suara soal Marhan Harahap Meninggal saat akan Salat Jumat

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:50

UPDATE

Penjualan Melorot, Laba Bersih AMMN Nyungsep 79,9 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:55

Korban Tewas Akibat Serangan Moskow Meningkat Hingga 143 Orang

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:39

Genjot Jumlah Wisman, Kemenparekraf Dorong Pengembangan Desa-desa Wisata

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:19

Pengamat: Prabowo Tidak Perlu Didesak Mundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:11

Rusia Ragu ISIS Pelaku Serangan Moskow, Kembali Sudutkan Ukraina

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:05

Golkar Terancam Jadi Partai Keluarga Bila Dipimpin Jokowi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:00

Astronom Kerajaan Inggris Sarankan Pengiriman Robot ke Ruang Angkasa

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:57

Rapat Paripurna ke-14, 272 Anggota DPR Bolos

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:38

Genjot Wisman Jepang, Kemenparekraf Gandeng Garuda Indonesia

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:35

Kepala Intelijen Rusia Lakukan Kunjungan ke Korea Utara

Kamis, 28 Maret 2024 | 10:29

Selengkapnya