Berita

Komedian dan sutradara Ernest Prakasa/Net

Politik

Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat, Ernest: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menuai kritik.

Salah satunya disampaikan stand up komedian yang juga seorang sutradara Ernest Prakasa, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/9).

Ernest merasa aneh dengan kebijakan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pinangki yang terbilang lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dia jalani.


"Divonis 10 tahun, (ajukan) kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat," ujar Ernest keheranan.

Ernest lantas menyinggung implementasi pembebasan bersyarat yang merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana, UU ini diundangkan pada 6 September 2022.

"Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," demikian Ernest.

Pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi diberikan Kemenkum HAM kepada 23 narapidana korupsi. Selain Pinangki, Kemnekum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Atut tersangkut 2 kasus korupsi, dimana yang pertama memvonis penjara 7 tahun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tahun 2014 lalu.

Kemudian kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Komisi V DPR: Jika Pemerintah Kewalahan, Bencana Sumatera harus Dinaikkan jadi Bencana Nasional

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:14

Woman Empower Award 2025 Dorong Perempuan Mandiri dan UMKM Berkembang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 12:07

Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi di Akhir Pekan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:58

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:44

DPR: Jika Terbukti Ada Penerbangan Gelap, Bandara IMIP Harus Ditutup!

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:24

Banjir Aceh, Untungnya Masih Ada Harapan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:14

Dana Asing Masuk RI Rp14,08 Triliun di Awal Desember 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:08

Mulai Turun, Intip Harga Emas Antam Hari Ini

Sabtu, 06 Desember 2025 | 11:03

Netflix Beli Studio dan Layanan Streaming Warner Bros 72 Miliar Dolar AS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:43

Paramount Umumkan Tanggal Rilis Film Live-Action Kura-kura Ninja Terbaru

Sabtu, 06 Desember 2025 | 10:35

Selengkapnya