Berita

Komedian dan sutradara Ernest Prakasa/Net

Politik

Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat, Ernest: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menuai kritik.

Salah satunya disampaikan stand up komedian yang juga seorang sutradara Ernest Prakasa, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/9).

Ernest merasa aneh dengan kebijakan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pinangki yang terbilang lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dia jalani.


"Divonis 10 tahun, (ajukan) kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat," ujar Ernest keheranan.

Ernest lantas menyinggung implementasi pembebasan bersyarat yang merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana, UU ini diundangkan pada 6 September 2022.

"Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," demikian Ernest.

Pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi diberikan Kemenkum HAM kepada 23 narapidana korupsi. Selain Pinangki, Kemnekum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Atut tersangkut 2 kasus korupsi, dimana yang pertama memvonis penjara 7 tahun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tahun 2014 lalu.

Kemudian kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya