Berita

Komedian dan sutradara Ernest Prakasa/Net

Politik

Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat, Ernest: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menuai kritik.

Salah satunya disampaikan stand up komedian yang juga seorang sutradara Ernest Prakasa, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/9).

Ernest merasa aneh dengan kebijakan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pinangki yang terbilang lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dia jalani.


"Divonis 10 tahun, (ajukan) kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat," ujar Ernest keheranan.

Ernest lantas menyinggung implementasi pembebasan bersyarat yang merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana, UU ini diundangkan pada 6 September 2022.

"Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," demikian Ernest.

Pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi diberikan Kemenkum HAM kepada 23 narapidana korupsi. Selain Pinangki, Kemnekum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Atut tersangkut 2 kasus korupsi, dimana yang pertama memvonis penjara 7 tahun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tahun 2014 lalu.

Kemudian kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya