Berita

Komedian dan sutradara Ernest Prakasa/Net

Politik

Pinangki dan Atut Bebas Bersyarat, Ernest: Indonesia Iklimnya Kondusif Buat Jadi Koruptor

RABU, 07 SEPTEMBER 2022 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pembebasan bersyarat (PB) yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) kepada narapidana korupsi kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menuai kritik.

Salah satunya disampaikan stand up komedian yang juga seorang sutradara Ernest Prakasa, melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (7/9).

Ernest merasa aneh dengan kebijakan Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pinangki yang terbilang lebih cepat dari masa hukuman yang seharusnya dia jalani.

"Divonis 10 tahun, (ajukan) kasasi, dikurangin jadi 4 tahun, jaksa enggak banding. Setelah 2 tahun, bebas bersyarat," ujar Ernest keheranan.

Ernest lantas menyinggung implementasi pembebasan bersyarat yang merujuk pada UU 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Di mana, UU ini diundangkan pada 6 September 2022.

"Emang Indonesia ini iklimnya kondusif buat jadi koruptor, jadi janganlah mimpi korupsi bisa diberantas," demikian Ernest.

Pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi diberikan Kemenkum HAM kepada 23 narapidana korupsi. Selain Pinangki, Kemnekum HAM juga memberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Atut tersangkut 2 kasus korupsi, dimana yang pertama memvonis penjara 7 tahun karena terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten pada tahun 2014 lalu.

Kemudian kasus kedua terjadi pada Juli 2017. Atut divonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 79 miliar akibat tindakan korupsi penganggaran pengadaan alat kesehatan Banten.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Undip Pastikan Telusuri Dugaan Pelecehan Seksual Meski Belum Terima Laporan Korban

Jumat, 19 April 2024 | 14:03

FBI Tuding Hacker Tiongkok Siapkan Serangan Dahsyat untuk Hancurkan Amerika

Jumat, 19 April 2024 | 13:51

Masuk Bursa Cagub Jabar dari PDIP, Ono Surono: Kalau Ada Instruksi, Maju

Jumat, 19 April 2024 | 13:44

Kebakaran Ruko di Mampang Diduga Akibat Ledakan Kompresor

Jumat, 19 April 2024 | 13:27

Din Syamsuddin Ajak Massa Aksi Dukung MK Tegakkan Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Jumat, 19 April 2024 | 13:24

Saint Kitts dan Nevis Konsisten Dukung Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 19 April 2024 | 13:15

Hingga Jumat Siang Tak Kunjung Hadir di KPK, Gus Muhdlor Mangkir?

Jumat, 19 April 2024 | 13:10

Beda dengan Erick Thohir, Airlangga Minta BUMN Tidak Borong Dolar di Tengah Konflik Iran-Israel

Jumat, 19 April 2024 | 13:00

Lion Air Group: Dua Penyelundup Narkoba Karyawan Pihak Ketiga

Jumat, 19 April 2024 | 12:55

Dukung Optimalisasi Pengawasan Pemilu, PAN-RB Tambah Formasi ASN Bawaslu

Jumat, 19 April 2024 | 12:50

Selengkapnya