Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Kelar Lakukan Klarifikasi Faktual Dugaan Data Ganda Parpol Parlemen

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan data ganda anggota partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold dilakukan klarifikasi secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme tersebut diistilahkan sebagai klarifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 diatur di Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).


"Alhamdulilah, proses klarifikasi (secra langsung) berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Dalam norma yang mengatur soal klarifikasi faktual di dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022, dijelaskan Idham, KPU Kabupaten/Kota bertugas meminta petugas penghubung parpol tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan anggota parpol yang diduga data dirinya juga diklaim oleh parpol lain.

Perlakuan tersebut, berdasarkan norma tersebut, mesti dilakukan apabila parpol yang data anggotanya dimiliki parpol lain, atau memiliki data ganda, tidak dapat memastikan surat pernyataan anggota parpol yang dicatut parpol lain adalah asli.

"Walaupun, tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol," sambungnya menjelaskan hasil klarifikasi faktual yang berlangsung beberapa hari kemarin.

Meski begitu, Idham yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, pada umumnya klarifikasi faktual yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022 kemarin, berjalan lancar.

"Terkait pencatutan itu kan diklarifikasi, dan kemarin saya sudah kirim surat edaran," demikian Idham.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya