Berita

Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Net

Politik

KPU Kelar Lakukan Klarifikasi Faktual Dugaan Data Ganda Parpol Parlemen

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 18:55 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan data ganda anggota partai politik (parpol) yang lolos parliamentary threshold dilakukan klarifikasi secara langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, mekanisme tersebut diistilahkan sebagai klarifikasi faktual, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022.

Dalam PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024 diatur di Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2).

"Alhamdulilah, proses klarifikasi (secra langsung) berjalan lancar," ujar Idham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Dalam norma yang mengatur soal klarifikasi faktual di dalam Pasal 39 ayat (1) PKPU 4/2022, dijelaskan Idham, KPU Kabupaten/Kota bertugas meminta petugas penghubung parpol tingkat kabupaten/kota untuk menghadirkan anggota parpol yang diduga data dirinya juga diklaim oleh parpol lain.

Perlakuan tersebut, berdasarkan norma tersebut, mesti dilakukan apabila parpol yang data anggotanya dimiliki parpol lain, atau memiliki data ganda, tidak dapat memastikan surat pernyataan anggota parpol yang dicatut parpol lain adalah asli.

"Walaupun, tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol," sambungnya menjelaskan hasil klarifikasi faktual yang berlangsung beberapa hari kemarin.

Meski begitu, Idham yang pernah menjabat sebagai Anggota KPU Provinsi Jawa Barat memastikan, pada umumnya klarifikasi faktual yang berlangsung 4 hingga 5 September 2022 kemarin, berjalan lancar.

"Terkait pencatutan itu kan diklarifikasi, dan kemarin saya sudah kirim surat edaran," demikian Idham.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Hadirkan Hosted PBX, Telkom Permudah Layanan Telepon

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Ini 5 Anggota DPR Termiskin Versi LHKPN KPK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:06

Kejagung Geledah Kementerian LHK

Kamis, 03 Oktober 2024 | 16:04

Wamenaker Soroti Masifnya Job Education Mismatch di ICE UP 2024

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:51

Neraca Perdagangan dan Investasi Era Jokowi Capai Hasil Positif

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Kalau Boleh Memilih, Pasha Ingin Bertugas di Komisi I atau VIII DPR

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:33

Absen Perkuat Garuda, Begini Penjelasan Justin Hubner

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:31

Airlangga Teratas di Susunan Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:24

Airlangga: Indonesia Berhasil Bertahan dari Krisis Global di Era Jokowi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:17

Eks Menhub Singapura Divonis Penjara Setahun usai Terima Gratifikasi hingga Tumpangan Jet Pribadi

Kamis, 03 Oktober 2024 | 15:13

Selengkapnya