Berita

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI)/Net

Politik

Bawaslu RI Angkat Bicara Soal Oknum Gunakan Dana Hibah APBD untuk Hiburan Malam

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 18:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Perkara dugaan penyelewengan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh oknum di Badan Pengawas Pemilu Kota Depok direspons Bawaslu RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro membenarkan perkara dugaan penyelewengan tersebut. Kini, kasus itu telah ditangani oleh Kejaksaan Kota Depok.

Dia menjelaskan, oknum penyeleweng anggaran saat itu menjabat Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, yakni Syamsu Rahman.


"Kasek (Bawaslu) Depok melakukan indisipliner, dia meminjamkan uang APBD itu ke Kasek Cianjur tanpa sepengetahuan siapa pun," ujar Gunawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/9).

Kejadian tersebut, seingat Gunawan, terjadi pada tahun 2021 dan diketahui setelah Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat melapor.

Setelah menemukan bukti dugaan pelanggaran etik, Gunawan lantas memerintahkan Ketua Sekretariat Bawaslu Jabar untuk memberhentikan Syamsu yang diduga mentransfer uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk keperluan pribadi Kasek Bawaslu Cianjur.

"(Saat itu) saya juga turunkan tim pemeriksa dari inspektorat saya di Bawaslu. Akhirnya saya putuskan hentikan (Syamsu) dari jabatannya," sambungnya menjelaskan.

Sejak April 2021, sudah ada keputusan dari inspektorat soal indisipliner Syamsu yang kini bisa dipastikan sudah tidak memegang jabatan Kasek Bawaslu Depok.

"Sudah enggak, sudah diganti oleh Kasek Bawaslu Jawa Barat," tambahnya menegaskan.

Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan bahwa Syamsu secara karier bukan berasal dari Bawaslu, melainkan pegawai Pemkot Depok.

"Kita masih pinjam-pinjam dari Pemda, dari Pemkot. Itu pun yang saya berhentikan, saya kembalikan lagi ke Pemkot. Kan pegawai Pemkot itu," demikian Gunawan.

Terkait dengan dugaan penyelewenangan dana hibah APBD Depok, Kepala Seksi Intelijen Andi Rio Rahmat menjelaskan, Bawaslu Depok pada tahun 2020 mendapatkan hibah dana APBD Kota Depok senilai Rp 15 miliar.

Namun Syamsu yang saat itu bertindak sebagai Kasek Bawaslu Depok mentransfer uang Rp 1,1 miliar ke Kasek Bawaslu Cianjur tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Depok, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam.

"Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga ulah oknum Kepala Sekretariat Kota Depok untuk kepentingan pribadi," kata Andi dalam keterangan tertulisnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya