Berita

Dewan Pers/Net

Politik

Permudah Layanan, Dewan Pers Segera Luncurkan Aplikasi Pengaduan

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 17:18 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan sebagai wadah bagi masyarakat yang hendak melaporkan berbagai masalah terkait pemberitaan.

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana mengatakan, keberadaan aplikasi pengaduan ditujukan untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers.

Dewan Pers selama ini telah menyediakan layanan pengaduan melalui surat-menyurat secara langsung dan secara daring.


Adanya aplikasi pengaduan pun dimaksudkan untuk meningkatkan layanan, baik kuantitas maupun kualitas.
 
“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” kata Yadi Hendriana, Selasa (6/9).

Berdasarkan data Dewan pers, ada 37 kasus pengaduan yang telah diselesaikan selama bulan Agustus 2022. Dari jumah tersebut, 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR).

Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.
 
Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp 500 juta,” ungkap Yadi.
 
Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus atau 75,6% sudah selesai. Sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.

Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.
 
Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya