Berita

Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi/Ist

Nusantara

Takbir dan Sholawat Sambut Penangguhan Penahanan Bunda Merry

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang keempat aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Senin (5/9), diwarnai gema takbir dan sholawat.

Usai Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, menyatakan memberikan penangguhan dan mengetuk palu sidang ditunda munggu depan, pengunjung sidang langsung bergemuruh.

"Pekikan takbir dan sholawat pengunjung sidang merupakan rasa syukur terhadap rasa keadilan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Bunda Merry yang diterima permohonan penangguhan penahanannya," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Gunawan yang belum lama ini memenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta ini menambahkan, sampai saat persidangan keempat, Majelis Hakim benar-benar objektif dan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.

"Ini juga dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak Bunda Merry mengungkap fakta sesungguhnya dalam persidangan. Ini membuat harapan kami bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir kami mencari keadilan bisa terwujud," ujar Gunawan, didampingi PH lainnya, Fachrurozi.

Sementara itu Bunda Merry menyatakan rasa bersyukurnya dan siap mematuhi aturan selama proses penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia. InsyaAllah Majelis Hakim yang dimuliakan Allah dalam putusannya nanti akan memutus sesuai fakta bahwa saya tidak terbukti merekrut anak-anak dibawah umur saat aksi damai tersebut," ungkap Bunda Merry yang dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Dalam persidangan keempat, Senin (5/9), kembali saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan ketidakkonsistenan terhadap kesasksiannya di persidaangan.

Saksi penyidik dari kepolisian yang memberatkan Bunda Merry dalam persidangan dibantah oleh saksi pihak anak-anak yang hadir disaat aksi.

"Tentang keberadaan saksi dari pihak anak yang disampaikan saksi polisi dalam persidangan, justru dibantah dengan tidak adanya persesuaian. Ini merupakan fakta yang InsyaAllah menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para saksi polisi tidak berkompeten untuk didengar kesaksiannya," ujar Fachrurozi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya