Berita

Penasihat Hukum Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit dan Fachrurozi/Ist

Nusantara

Takbir dan Sholawat Sambut Penangguhan Penahanan Bunda Merry

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 08:50 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Sidang keempat aktivis Perempuan, Bunda Merry, di Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi, Senin (5/9), diwarnai gema takbir dan sholawat.

Usai Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, menyatakan memberikan penangguhan dan mengetuk palu sidang ditunda munggu depan, pengunjung sidang langsung bergemuruh.

"Pekikan takbir dan sholawat pengunjung sidang merupakan rasa syukur terhadap rasa keadilan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Bunda Merry yang diterima permohonan penangguhan penahanannya," ujar Penasihat Hukum (PH) Bunda Merry, Gunawan Pharrikesit, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.


Gunawan yang belum lama ini memenangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta ini menambahkan, sampai saat persidangan keempat, Majelis Hakim benar-benar objektif dan memberikan rasa keadilan dalam persidangan.

"Ini juga dibuktikan dengan memberikan kesempatan kepada pihak Bunda Merry mengungkap fakta sesungguhnya dalam persidangan. Ini membuat harapan kami bahwa pengadilan merupakan benteng terakhir kami mencari keadilan bisa terwujud," ujar Gunawan, didampingi PH lainnya, Fachrurozi.

Sementara itu Bunda Merry menyatakan rasa bersyukurnya dan siap mematuhi aturan selama proses penangguhan penahanan.

"Alhamdulillah, dan terimakasih kepada Majelis Hakim yang mulia. InsyaAllah Majelis Hakim yang dimuliakan Allah dalam putusannya nanti akan memutus sesuai fakta bahwa saya tidak terbukti merekrut anak-anak dibawah umur saat aksi damai tersebut," ungkap Bunda Merry yang dikenakan pasal 76H jo 87, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak.

Dalam persidangan keempat, Senin (5/9), kembali saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menunjukan ketidakkonsistenan terhadap kesasksiannya di persidaangan.

Saksi penyidik dari kepolisian yang memberatkan Bunda Merry dalam persidangan dibantah oleh saksi pihak anak-anak yang hadir disaat aksi.

"Tentang keberadaan saksi dari pihak anak yang disampaikan saksi polisi dalam persidangan, justru dibantah dengan tidak adanya persesuaian. Ini merupakan fakta yang InsyaAllah menambah keyakinan Majelis Hakim bahwa para saksi polisi tidak berkompeten untuk didengar kesaksiannya," ujar Fachrurozi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya