Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Membayar Utang

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 08:18 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BANK Indonesia melaporkan jumlah utang luar negeri Indonesia per Juni tahun 2022 sebesar 0,4 triliun dolar AS. Dari jumlah tersebut, besar utang luar negeri pemerintah dan Bank Indonesia sebesar hampir 0,2 triliun dolar AS, di mana utang luar negeri Bank Indonesia sebesar 0,009 triliun dolar AS.

Dengan nilai tukar rupiah per 5 September tahun 2022, yang sebesar Rp 14.873 per dolar AS, maka jumlah persoalan utang luar negeri pemerintah per Juni 2022 sebesar 2,97 triliun rupiah.

Untuk RAPBN tahun 2023, pemerintah hendak menambah sumber pembiayaan netto APBN sebesar 0,59 triliun rupiah. Singkat cerita, jumlah persoalan utang pemerintah sekitar Rp 3,6 triliun.


Produk Domestik Bruto Indonesia tahun 2021 sebesar Rp 16,97 triliun. Jadi, apabila kreditur kehilangan kepercayaan kepada pemerintah dan kreditur meminta pemerintah melunasi pada detik ini juga di luar urusan bunga utang, maka total output penduduk Indonesia akan tersisa sebesar Rp 13,41 triliun.

Itu berarti setara sebesar 20,97 persen dari PDB, sebagai besar sasaran pajak maksimum yang musti dibayarkan kepada kreditur tanpa perhitungan membayar besarnya bunga utang.

Persoalannya adalah kemampuan pendapatan negara tahun 2023 yang rencananya terkumpul dari pajak, nonpajak dan hibah sebesar Rp 2,4 triliun, atau sebesar 14,14 persen dari PDB tahun 2023.

Artinya, dengan metode perpajakan yang biasa-biasa saja akan sangat sulitlah pemerintah menghapus warisan utang yang sebesar gunung tersebut.

Oleh karena pemerintah tidak ingin mewariskan utang kepada generasi milenial, maka pintu masuk untuk menyelesaikan soal cerita utang-piutang negara yang amat sangat disederhanakan itu adalah melalui jalur mekanisme transmisi dengan menaikkan harga BBM bersubsidi secara spekulatif.

Untuk mengurangi tekanan resistensi dari kenaikan harga BBM, maka pemerintah mengucurkan bantuan sosial. Isu yang dijadikan propaganda adalah subsidi BBM tidak tepat sasaran.

Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia sebesar 63 dolar AS per barel. Konversi 1 barel sebesar 159 liter. Nilai tukar dolar ke rupiah sebesar Rp 14.892 per 4 September 2022. Supaya perhitungan mudah, maka sasaran konsumsi Pertalite sebesar 30 juta kilo liter per tahun 2022 atau sebesar 20 juta kilo liter per 4 September 2022.

Dengan naik turun harga minyak mentah dunia, maupun dengan kondisi tersebut apabila diberlakukan harga pasar, maka secara sangat kasar diperoleh uang masuk sebesar Rp 11 triliun.

Artinya, banyak sisa setelah pembayaran atas warisan utang, yang dapat diselesaikan dengan menagih selisih antara harga minyak mentah dunia dikurangi patokan harga, sebagai perhitungan subsidi dan kompensasi BBM dari Januari 2022 hingga 4 September 2022.

Peneliti Indef, juga pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya