Berita

Prayut Chan-o-cha saat ini tengah ditangguhkan dari jabatan Perdana Menteri Thailand/Net

Dunia

Pengadilan Thailand Tinjau Ulang Batas Masa Jabatan Prayut Chan-o-cha Sebagai PM

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 07:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polemik mengenai masa jabatan Prayut Chan-o-cha sebagai Perdana Menteri Thailand masih terus bergulir. Mahkamah Konstitusi Thailand sendiri telah sepakat untuk meninjau ulang batas masa jabatan tersebut.

MK Thailand dijadwalkan untuk menggelar pertemuan khusus pada Kamis (8/8). Sembilan anggotanya akan membahas batas masa jabatan Prayut sebagai PM yang saat ini masih ditangguhkan, seperti dimuat The Straits Times.

Berdasarkan Konstitusi 2017, ditentukan batas masa jabatan PM maksimal 8 tahun. Prayut sendiri dinilai oposisi telah melewati batas masa jabatan tersebut karena telah merebut kekuasaan PM dalam kudeta sejak Mei 2014 lalu.


Namun Prayut berdalih, jabatannya tidak dimulai pada 2014. Prayut diketahui memiliki dua kali masa jabatan. Pertama saat setelah kudeta ia diangkat sebagai perdana menteri pemerintahan militer pada tahun 2014. Kemudian setelahnya ia tetap memimpin pemerintahan sipil ketika pemilihan pada 2019 lalu.

Perdebatan muncul terkait apakah jabatan Prayut sebelum 2017 dihitung.  

"Tidak bisa dikatakan kapan tepatnya penghitungan harus dimulai,” ujar Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-Ngam.

Sejumlah pihak meyakini masa jabatan Prayut seharusnya dihitung ketika konstitusi 2017 berlaku, atau sejak ia menjadi PM pemerintahan terpilih pada 2019.

Selama pertemuan nanti, MK akan mempertimbangkan pernyataan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Prayut serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan piagam yang didukung militer pada 2017. Dalam pembicaraan ini pengadilan akan menentukan apakah bukti cukup kuat untuk menetapkan tanggal putusan masa jabatan Prayut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya