Berita

Prayut Chan-o-cha saat ini tengah ditangguhkan dari jabatan Perdana Menteri Thailand/Net

Dunia

Pengadilan Thailand Tinjau Ulang Batas Masa Jabatan Prayut Chan-o-cha Sebagai PM

SELASA, 06 SEPTEMBER 2022 | 07:18 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Polemik mengenai masa jabatan Prayut Chan-o-cha sebagai Perdana Menteri Thailand masih terus bergulir. Mahkamah Konstitusi Thailand sendiri telah sepakat untuk meninjau ulang batas masa jabatan tersebut.

MK Thailand dijadwalkan untuk menggelar pertemuan khusus pada Kamis (8/8). Sembilan anggotanya akan membahas batas masa jabatan Prayut sebagai PM yang saat ini masih ditangguhkan, seperti dimuat The Straits Times.

Berdasarkan Konstitusi 2017, ditentukan batas masa jabatan PM maksimal 8 tahun. Prayut sendiri dinilai oposisi telah melewati batas masa jabatan tersebut karena telah merebut kekuasaan PM dalam kudeta sejak Mei 2014 lalu.

Namun Prayut berdalih, jabatannya tidak dimulai pada 2014. Prayut diketahui memiliki dua kali masa jabatan. Pertama saat setelah kudeta ia diangkat sebagai perdana menteri pemerintahan militer pada tahun 2014. Kemudian setelahnya ia tetap memimpin pemerintahan sipil ketika pemilihan pada 2019 lalu.

Perdebatan muncul terkait apakah jabatan Prayut sebelum 2017 dihitung.  

"Tidak bisa dikatakan kapan tepatnya penghitungan harus dimulai,” ujar Wakil Perdana Menteri Wissanu Krea-Ngam.

Sejumlah pihak meyakini masa jabatan Prayut seharusnya dihitung ketika konstitusi 2017 berlaku, atau sejak ia menjadi PM pemerintahan terpilih pada 2019.

Selama pertemuan nanti, MK akan mempertimbangkan pernyataan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Prayut serta pihak lain yang terlibat dalam penyusunan piagam yang didukung militer pada 2017. Dalam pembicaraan ini pengadilan akan menentukan apakah bukti cukup kuat untuk menetapkan tanggal putusan masa jabatan Prayut.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya