Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Masih Pegang Status Anggota Parlemen Malaysia, Najib Razak Ajukan Grasi ke Yang Dipertuan Agung

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan grasi kepada Yang Dipertuan Agung atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Najib yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terbesar dan pencucian uang dana negara 1MDB telah divonis penjara selama 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 749 miliar.

Namun pada Senin (5/9), ia mengajukan grasi karena mengklaim masih menduduki jabatan di parlemen.


Berdasarkan Konstitusi Malaysia yang dikutip Reuters, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agung dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, saat ini Najib masih resmi menduduki kursinya di parlemen sampai permohonan grasi yang tengah diajukan ini sudah diputuskan. Azhar menambahkan, kursi tersebut akan hilang hanya jika Yang Dipertuan Agung menolak permohonannya.

Pengacara Najib mengkonfirmasi bahwa pengajuan grasi telah disampaikan, tetapi ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Pengampunan penuh akan memungkinkan Najib untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya selama ini.

Akan tetapi, Najib juga masih akan menghadapi empat kasus lain, yang semuanya dapat membawa hukuman penjara serta hukuman finansial yang berat.

Permohonan grasi akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin oleh Yang Dipertuan Agung, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
 
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini kenal dengan beberapa sultan Malaysia yang kemungkinan akan membantunya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya