Berita

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak/Net

Dunia

Masih Pegang Status Anggota Parlemen Malaysia, Najib Razak Ajukan Grasi ke Yang Dipertuan Agung

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah mengajukan permohonan grasi kepada Yang Dipertuan Agung atas kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang menjeratnya.

Najib yang telah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi terbesar dan pencucian uang dana negara 1MDB telah divonis penjara selama 12 tahun dan denda 50 juta dolar AS atau setara dengan Rp 749 miliar.

Namun pada Senin (5/9), ia mengajukan grasi karena mengklaim masih menduduki jabatan di parlemen.


Berdasarkan Konstitusi Malaysia yang dikutip Reuters, setiap anggota parlemen yang dijatuhi hukuman lebih dari satu tahun penjara akan secara otomatis kehilangan kursi mereka di parlemen, kecuali jika mereka mengajukan pengampunan dari Yang Dipertuan Agung dalam kurun waktu 14 hari.

Menurut Ketua Parlemen Azhar Azizan Harun, saat ini Najib masih resmi menduduki kursinya di parlemen sampai permohonan grasi yang tengah diajukan ini sudah diputuskan. Azhar menambahkan, kursi tersebut akan hilang hanya jika Yang Dipertuan Agung menolak permohonannya.

Pengacara Najib mengkonfirmasi bahwa pengajuan grasi telah disampaikan, tetapi ia menolak untuk memberikan rincian lebih lanjut.

Pengampunan penuh akan memungkinkan Najib untuk kembali ke politik aktif dan bahkan kembali sebagai perdana menteri, seperti yang diminta oleh beberapa pendukungnya selama ini.

Akan tetapi, Najib juga masih akan menghadapi empat kasus lain, yang semuanya dapat membawa hukuman penjara serta hukuman finansial yang berat.

Permohonan grasi akan ditinjau dewan pengampunan yang dipimpin oleh Yang Dipertuan Agung, yang juga dapat mempertimbangkan saran dari perdana menteri.
 
Sebagai seorang putra bangsawan Melayu, Najib diyakini kenal dengan beberapa sultan Malaysia yang kemungkinan akan membantunya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya