Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Israel Hapus Aturan Wajib Lapor 30 Hari Bagi Orang Asing yang Nikahi Warga Palestina

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 13:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Israel menghapus beberapa aturan terkait pembatasan gerak warga asing di Tepi Barat Palestina, menyusul kecaman terhadap sejumlah aturan kontroversial yang diluarkan pasukan militernya.

Badan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina, Cogat, pada Minggu (4/9) menyatakan telah menghapus pembatasan kontroversial yang mengharuskan warga asing mendaftarkan penikahanya dengan orang Palestina ke otoritas Israel.

Jessica Montell, Direktur eksekutif HaMoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel, menyatakan meskipun mereka telah menghapus elemen yang paling keterlaluan, tetap saja aturan pembatasan lain terus diberlakukan.


"Kebijakan hanya diterapkan di tepi barat, tidak dilakukan di pemukiman Yahudi, Israel. Aturan ketat akan tetap diterapkan pada pasangan asing dengan Palestina, orang yang bekerja, sukarelawan, guru bahkan pelajar," jelasnya.

Seperti dimuat The National News, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Oktober mendatang. Awalnya draft aturan sudah termasuk laporan 30 hari sejak orang asing menikah dengan warga Palestina. Tetapi itu telah dihapus Cogat pada Minggu (4/9).

Meski begitu, Cogat tetap memberlakukan wajib lapor bagi mereka untuk memperbarui atau memperpanjang visa yang ada. Pasangan asing-Palestina hanya berhak atas kunjungan jangka pendek dan diminta untuk menyetor hingga Rp 293 juta jika ingin tetap tinggal di wilayah tersebut.

Tetapi,  aturan baru menawarkan beberapa kemungkinan keringanan bagi pasangan asing, termasuk visa jangka panjang 27 bulan yang dapat diperbarui dan mencakup beberapa kunjungan masuk dan keluar Tepi Barat.  

Awalnya aturan tersebut juga akan membatasi jumlah waktu kunjungan bagi para siswa dan guru asing yang diizinkan untuk belajar atau bekerja di Tepi Barat. Tetapi itu hapuskan dan diganti dengan perpanjangan waktu tinggal di wilayah tersebut.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya