Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Israel Hapus Aturan Wajib Lapor 30 Hari Bagi Orang Asing yang Nikahi Warga Palestina

SENIN, 05 SEPTEMBER 2022 | 13:08 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Israel menghapus beberapa aturan terkait pembatasan gerak warga asing di Tepi Barat Palestina, menyusul kecaman terhadap sejumlah aturan kontroversial yang diluarkan pasukan militernya.

Badan Israel yang bertanggung jawab atas urusan sipil Palestina, Cogat, pada Minggu (4/9) menyatakan telah menghapus pembatasan kontroversial yang mengharuskan warga asing mendaftarkan penikahanya dengan orang Palestina ke otoritas Israel.

Jessica Montell, Direktur eksekutif HaMoked, sebuah kelompok hak asasi manusia Israel, menyatakan meskipun mereka telah menghapus elemen yang paling keterlaluan, tetap saja aturan pembatasan lain terus diberlakukan.


"Kebijakan hanya diterapkan di tepi barat, tidak dilakukan di pemukiman Yahudi, Israel. Aturan ketat akan tetap diterapkan pada pasangan asing dengan Palestina, orang yang bekerja, sukarelawan, guru bahkan pelajar," jelasnya.

Seperti dimuat The National News, aturan tersebut akan mulai berlaku pada 20 Oktober mendatang. Awalnya draft aturan sudah termasuk laporan 30 hari sejak orang asing menikah dengan warga Palestina. Tetapi itu telah dihapus Cogat pada Minggu (4/9).

Meski begitu, Cogat tetap memberlakukan wajib lapor bagi mereka untuk memperbarui atau memperpanjang visa yang ada. Pasangan asing-Palestina hanya berhak atas kunjungan jangka pendek dan diminta untuk menyetor hingga Rp 293 juta jika ingin tetap tinggal di wilayah tersebut.

Tetapi,  aturan baru menawarkan beberapa kemungkinan keringanan bagi pasangan asing, termasuk visa jangka panjang 27 bulan yang dapat diperbarui dan mencakup beberapa kunjungan masuk dan keluar Tepi Barat.  

Awalnya aturan tersebut juga akan membatasi jumlah waktu kunjungan bagi para siswa dan guru asing yang diizinkan untuk belajar atau bekerja di Tepi Barat. Tetapi itu hapuskan dan diganti dengan perpanjangan waktu tinggal di wilayah tersebut.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya