Berita

Bupati HSU nonaktof Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan KPK/RMOL

Hukum

Tuntutan Uang Pengganti Rp 26 Miliar Diabaikan Hakim, KPK Serahkan Memori Banding Bupati HSU Abdul Wahid

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi serahkan memori banding usai tuntutan uang pengganti Rp 26 miliar ke Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif, Abdul Wahid tak diakomodir hakim.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Titto Jaelani telah menyerahkan memori banding kepada Panitera Muda (Panmud) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Abdul Wahid.

"Adapun yang menjadi argumentasi tim Jaksa yang jabarkan dalam memori banding tim Jaksa, antara lain terkait dengan pembuktian Pasal 12B (penerimaan gratifikasi)" ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (2/9).


Di mana kata Ali, terdakwa Abdul Wahid mengakui menerima pemberian uang, di antaranya dari pihak kontraktor yang mendapatkan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU.

"Selain itu, uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan di rumah terdakwa saat dilakukan penggeledahan merupakan uang gratifikasi yang diberikan pada terdakwa karena jabatannya selaku Bupati yang terhitung 30 hari kerja sejak diterima oleh terdakwa tidak pernah pula melaporkan pada Direktorat Gratifikasi KPK," kata Ali.

Termasuk kata Ali, terkait soal pembayaran uang pengganti Rp 16 miliar juga seharusnya tetap dibebankan kepada terdakwa Abdul Wahid karena telah dinikmati dan dibelanjakan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan.

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan memutus dan mengabulkan permohonan tim Jaksa sebagaimana surat tuntutan," pungkas Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin memvonis Abdul Wahid dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan pada Senin (15/8).

Vonis atau putusan Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Abdul Wahid dipidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Bahkan, JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar. Uang pengganti itu merupakan gratifikasi yang diterima Abdul Wahid sejak 2015 berupa "fee" proyek maupun jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU sebesar Rp 31 miliar.

Jumlah tersebut dikurangkan dengan aset yang telah disita penyidik dan dirampas untuk negara termasuk uang tunai baik berupa rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), maupun dolar Singapura yang nilainya setara kurang lebih Rp 5,1 miliar.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya