Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi/Net

Politik

Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat Diduga Jadi Alasan Putri Chandrawathi Tidak Ditahan

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:40 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wajar publik menaruh curiga masih adanya peranan kuat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di internal korps bhayangkara. Hal ini, menyusul posisi Putri Candrawathi yang juga istri Ferdy Sambo yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, ada dua dugaan alasan mengapa Putri Candrawathi (PC) tidak ditahan. Salah satu yang mengemuka adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak kecil.

Tetapi, menurut Bambang, salah satu dugaan lain mengapa istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan adalah pengaruh dari Ferdy Sambo sebagai mantan Kadiv Propam Polri.

“Sepertinya pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal, sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (2/9).

Bagi dia, hanya empati kepolisian terhadap istri jenderal bintang dua di Polri yang memiliki anak masih kecil kemudian dijadikan sebagai pertimbangan untuk tidak melakukan penahanan.

“Empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari,” ucap Bambang.

Senada dengan Bambang, akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Ali Irfan memandang tindakan kepolisian tersebut dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru yang bisa mengganggu penuntasan kasus yang mendapatkan perhatian luar biasa dari masyarakat.

“Jelas sangat mengecewakan karena dapat mengusik keadilan publik dan menimbulkan spekulasi baru di masyarakat," kata Ali.

Ali menegaskan, demi menegakkan rasa keadilan publik dan menutup spekulasi itu, kepolisian harus segera menahan Putri. Terlebih, sudah banyak kasus ibu-ibu yang punya anak balita dengan kejahatan lebih ringan langsung ditahan cepat.

“Penegak hukum dalam hal ini kepolisian harus bertindak konsisten, objektif dan transparan dalam mengungkap kasus ini demi terwujudnya rasa keadilan masyarakat," pungkasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Selebgram Korban Penganiayaan Ketum Parpol Ternyata Mantan Kekasih Atta Halilintar

Senin, 07 Oktober 2024 | 14:01

UPDATE

Kasus Korupsi PT Timah, Sandra Dewi Siap jadi Saksi Buat Suaminya di Depan Hakim

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:05

Banjir Rendam 37 Gampong dan Ratusan Hektare Sawah di Aceh Utara

Rabu, 09 Oktober 2024 | 22:00

Perkuat SDM, PDIP-STIPAN kembali Teken MoU Kerja Sama Bidang Pendidikan

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:46

Soal Kementerian Haji, Gus Jazil: PKB Banyak Speknya!

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:34

Pemerintah Harus Bangun Dialog Tripartit Bahas Kenaikan UMP 2025

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:24

PWI Sumut Apresiasi Polisi Tangkap Pembakar Rumah Wartawan di Labuhanbatu

Rabu, 09 Oktober 2024 | 21:15

Kubu Masinton Pasaribu Berharap PTTUN Medan Tolak Gugatan KEDAN

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:59

PKB Dapat Dua Kursi Menteri, Gus Jazil: Itu Haknya Pak Prabowo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:54

MUI Minta Tokoh Masyarakat dan Ulama Turun Tangan Berantas Judol

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:43

Bertemu Presiden AIIB, Airlangga Minta Perluasan Dukungan Proyek Infrastruktur di Indonesia

Rabu, 09 Oktober 2024 | 20:22

Selengkapnya