Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Jawab Kritik Soal Sipol Tak Diatur di UU Pemilu, KPU: Ini Alat Bantu!

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik terhadap penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, kritik yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan menyebut posisi Sipol tak jelas lantaran tak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak berdasar.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa Sipol adalah instrumen dan juga fasilitas yang disediakan KPU RI untuk parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.


"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9).

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, pada Pasal 141 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, jelas mengatur posisi Sipol.

Bunyi Pasal 141 PKPU 4/2022 yakni; "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu".

Dari bunyi aturan itu, Idham memastikan maksud penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu Sebelumnya, yakni dalam tahapan pendafaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang mengacu pada Pasal 12 PKPU 6/2018.

Dalam Pasal 12 PKPU 6/2018 dinyatakan; "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol".

"Kami menghilangkan kata wajib (di PKPU 4/2022). Penghilangan kata wajib ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada 17 September 2017 lalu," sambug Idham mengungkap.

Di samping itu, mantan dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini memastikan penggunaan Sipol sudah dilakukan uji publik, konsultasi di DPR maupun dengan masyarakat sipil.

"Dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham, kami jelaskan Sipol sebagai alat bantu," katanya.

Maka dari itu, Idham memastikan sejak menjelang tahapan pendaftaran KPU RI sudah menegaskan posisi Sipol adalah alat bantu.

"Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Nah internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ucapnya.

"Dan bicara sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang tahun 2017 (saat tahapan pendaftaran parpl calon peserta Pemilu Serentak 2019 lalu berlangsung)," demikian Idham menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya