Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Jawab Kritik Soal Sipol Tak Diatur di UU Pemilu, KPU: Ini Alat Bantu!

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik terhadap penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, kritik yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan menyebut posisi Sipol tak jelas lantaran tak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak berdasar.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa Sipol adalah instrumen dan juga fasilitas yang disediakan KPU RI untuk parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.


"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9).

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, pada Pasal 141 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, jelas mengatur posisi Sipol.

Bunyi Pasal 141 PKPU 4/2022 yakni; "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu".

Dari bunyi aturan itu, Idham memastikan maksud penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu Sebelumnya, yakni dalam tahapan pendafaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang mengacu pada Pasal 12 PKPU 6/2018.

Dalam Pasal 12 PKPU 6/2018 dinyatakan; "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol".

"Kami menghilangkan kata wajib (di PKPU 4/2022). Penghilangan kata wajib ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada 17 September 2017 lalu," sambug Idham mengungkap.

Di samping itu, mantan dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini memastikan penggunaan Sipol sudah dilakukan uji publik, konsultasi di DPR maupun dengan masyarakat sipil.

"Dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham, kami jelaskan Sipol sebagai alat bantu," katanya.

Maka dari itu, Idham memastikan sejak menjelang tahapan pendaftaran KPU RI sudah menegaskan posisi Sipol adalah alat bantu.

"Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Nah internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ucapnya.

"Dan bicara sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang tahun 2017 (saat tahapan pendaftaran parpl calon peserta Pemilu Serentak 2019 lalu berlangsung)," demikian Idham menambahkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya