Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Jawab Kritik Soal Sipol Tak Diatur di UU Pemilu, KPU: Ini Alat Bantu!

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik terhadap penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, kritik yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan menyebut posisi Sipol tak jelas lantaran tak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak berdasar.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa Sipol adalah instrumen dan juga fasilitas yang disediakan KPU RI untuk parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.


"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9).

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, pada Pasal 141 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, jelas mengatur posisi Sipol.

Bunyi Pasal 141 PKPU 4/2022 yakni; "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu".

Dari bunyi aturan itu, Idham memastikan maksud penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu Sebelumnya, yakni dalam tahapan pendafaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang mengacu pada Pasal 12 PKPU 6/2018.

Dalam Pasal 12 PKPU 6/2018 dinyatakan; "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol".

"Kami menghilangkan kata wajib (di PKPU 4/2022). Penghilangan kata wajib ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada 17 September 2017 lalu," sambug Idham mengungkap.

Di samping itu, mantan dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini memastikan penggunaan Sipol sudah dilakukan uji publik, konsultasi di DPR maupun dengan masyarakat sipil.

"Dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham, kami jelaskan Sipol sebagai alat bantu," katanya.

Maka dari itu, Idham memastikan sejak menjelang tahapan pendaftaran KPU RI sudah menegaskan posisi Sipol adalah alat bantu.

"Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Nah internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ucapnya.

"Dan bicara sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang tahun 2017 (saat tahapan pendaftaran parpl calon peserta Pemilu Serentak 2019 lalu berlangsung)," demikian Idham menambahkan.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya