Berita

Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL

Politik

Jawab Kritik Soal Sipol Tak Diatur di UU Pemilu, KPU: Ini Alat Bantu!

JUMAT, 02 SEPTEMBER 2022 | 13:28 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kritik terhadap penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 dijawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Anggota KPU RI, Idham Holik menyatakan, kritik yang disampaikan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) dengan menyebut posisi Sipol tak jelas lantaran tak diatur di dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, dipastikan tidak berdasar.

Pasalnya, ia menegaskan bahwa Sipol adalah instrumen dan juga fasilitas yang disediakan KPU RI untuk parpol mendaftar sebagai peserta pemilu.

"Saya menilai pernyataan tersebut tidak tepat," ujar Idham saat dikonfirmasi pada Jumat (2/9).

Mantan Anggota KPU RI Provinsi Jawa Barat ini menjelaskan, pada Pasal 141 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu DPR RI dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2024, jelas mengatur posisi Sipol.

Bunyi Pasal 141 PKPU 4/2022 yakni; "KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan Sipol dalam melakukan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu".

Dari bunyi aturan itu, Idham memastikan maksud penggunaan Sipol dalam tahapan pendaftaran berbeda dengan yang diterapkan pada Pemilu Sebelumnya, yakni dalam tahapan pendafaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2019 yang mengacu pada Pasal 12 PKPU 6/2018.

Dalam Pasal 12 PKPU 6/2018 dinyatakan; "Sebelum mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu, Partai Politik wajib memasukkan data salinan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu ke dalam Sipol".

"Kami menghilangkan kata wajib (di PKPU 4/2022). Penghilangan kata wajib ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dari Bawaslu pada 17 September 2017 lalu," sambug Idham mengungkap.

Di samping itu, mantan dosen ilmu komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) ini memastikan penggunaan Sipol sudah dilakukan uji publik, konsultasi di DPR maupun dengan masyarakat sipil.

"Dan pada saat kami lakukan sosialisasi dengan parpol berbadan hukum di Kemenkumham, kami jelaskan Sipol sebagai alat bantu," katanya.

Maka dari itu, Idham memastikan sejak menjelang tahapan pendaftaran KPU RI sudah menegaskan posisi Sipol adalah alat bantu.

"Sipol memfasilitasi dalam manajemen data parpol. Nah internetisasi tahapan, internetisasi tahapan pendaftaran parpol sudah tidak bisa dihindari lagi," ucapnya.

"Dan bicara sipol hari ini kita memberikan pelayanan jauh lebih baik ketimbang tahun 2017 (saat tahapan pendaftaran parpl calon peserta Pemilu Serentak 2019 lalu berlangsung)," demikian Idham menambahkan.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Halal Bihalal Partai Golkar

Selasa, 16 April 2024 | 01:21

UPDATE

Naik 23,1 Persen, Realisasi Belanja Pemerintah Capai Rp427,6 T pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:56

Ketua DPRD DKI Komplain Anggaran Kelurahan 5 Persen Kegedean

Jumat, 26 April 2024 | 15:54

Samsung Luncurkan Pengisi Daya Port Ganda 50W, Dibanderol Rp1,2 Jutaan

Jumat, 26 April 2024 | 15:29

World Water Forum ke-10, Momentum bagi Indonesia Perbaiki Insfastruktur Air

Jumat, 26 April 2024 | 15:26

Legislator Senayan Pasang Badan untuk Pelanggan Korban Telkom

Jumat, 26 April 2024 | 15:25

TPDI: Aset Korupsi Jangan Jadi Bancakan

Jumat, 26 April 2024 | 15:18

APBN RI Surplus Rp8,1 Triliun pada Maret 2024

Jumat, 26 April 2024 | 15:14

Pesan Mahfud MD ke Prabowo: Benahi Hukum

Jumat, 26 April 2024 | 15:07

Laku Keras, Mobil Xiaomi SU7 Amankan 75.723 Pesanan

Jumat, 26 April 2024 | 15:05

Penuhi Kebutuhan Darah, Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor

Jumat, 26 April 2024 | 15:01

Selengkapnya