Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perusahaan Tambang di Aceh Barat Diduga Nikmati BBM Subsidi

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Karena banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan tambang di wilayah setempat.

“Bila tidak, maka kami secara resmi melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian ESDM, dan Mabes Polri,” kata Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (1/9).

Menurut Edy, apabila hal itu tak diusut maka terus terjadinya antrean panjang kendaraan di SPBU. Karena BBM subsidi sangat terbatas disediakan oleh negara.


Faktanya, banyak perusahaan membeli BBM di SPBU. Padahal perusahaan sudah disediakan BBM khusus industri.

“Patut diingat bahwa konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,” terangnya.

Di samping itu, Edy juga mendesak Pertamina Aceh hati-hati mengeluarkan pernyataan terkait pengisian BBM subsidi bagi truk angkut batu bara. Sebab hal itu berdampak buruk bagi masyarakat.

“Siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi,” tegas dia.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Edy juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memanggil perusahaan tambang di wilayah setempat. Pemanggilan itu bertujuan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri dan melakukan inspeksi ke lapangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya