Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perusahaan Tambang di Aceh Barat Diduga Nikmati BBM Subsidi

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Karena banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan tambang di wilayah setempat.

“Bila tidak, maka kami secara resmi melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian ESDM, dan Mabes Polri,” kata Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (1/9).

Menurut Edy, apabila hal itu tak diusut maka terus terjadinya antrean panjang kendaraan di SPBU. Karena BBM subsidi sangat terbatas disediakan oleh negara.


Faktanya, banyak perusahaan membeli BBM di SPBU. Padahal perusahaan sudah disediakan BBM khusus industri.

“Patut diingat bahwa konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,” terangnya.

Di samping itu, Edy juga mendesak Pertamina Aceh hati-hati mengeluarkan pernyataan terkait pengisian BBM subsidi bagi truk angkut batu bara. Sebab hal itu berdampak buruk bagi masyarakat.

“Siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi,” tegas dia.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Edy juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memanggil perusahaan tambang di wilayah setempat. Pemanggilan itu bertujuan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri dan melakukan inspeksi ke lapangan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya