Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Perusahaan Tambang di Aceh Barat Diduga Nikmati BBM Subsidi

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 17:51 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak aparat penegak hukum bersikap tegas terhadap penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Karena banyak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual BBM bersubsidi kepada perusahaan tambang di wilayah setempat.

“Bila tidak, maka kami secara resmi melaporkan hal ini ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian ESDM, dan Mabes Polri,” kata Edy, dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (1/9).

Menurut Edy, apabila hal itu tak diusut maka terus terjadinya antrean panjang kendaraan di SPBU. Karena BBM subsidi sangat terbatas disediakan oleh negara.


Faktanya, banyak perusahaan membeli BBM di SPBU. Padahal perusahaan sudah disediakan BBM khusus industri.

“Patut diingat bahwa konsumen pengguna BBM subsidi telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014,” terangnya.

Di samping itu, Edy juga mendesak Pertamina Aceh hati-hati mengeluarkan pernyataan terkait pengisian BBM subsidi bagi truk angkut batu bara. Sebab hal itu berdampak buruk bagi masyarakat.

“Siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi,” tegas dia.

Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kemudian hal ini juga diatur dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2004 yang merupakan turunan UU Migas tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Edy juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat memanggil perusahaan tambang di wilayah setempat. Pemanggilan itu bertujuan meminta kejelasan atas keberadaan tangki penimbun BBM industri dan melakukan inspeksi ke lapangan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Hukum Bisa Direkayasa tapi Alam Tak Pernah Bohong

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:06

Presiden Prabowo Gelar Ratas Percepatan Pemulihan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 22:04

Pesantren Ekologi Al-Mizan Tanam 1.000 Pohon Lawan Banjir hingga Cuaca Ekstrem

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:58

Taiwan Tuduh China Gelar Operasi Militer di LCS

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:52

ASG-PIK2 Salurkan Permodalan Rp21,4 Miliar untuk 214 Koperasi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:41

Aksi Bersama Bangun Ribuan Meter Jembatan Diganjar Penghargaan Sasaka

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Dua Jembatan Bailey Dipasang, Medan–Banda Aceh akan Terhubung Kembali

Sabtu, 06 Desember 2025 | 21:29

Saling Buka Rahasia, Konflik Elite PBNU Sulit Dipulihkan

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:48

Isu 1,6 Juta Hektare Hutan Riau Fitnah Politik terhadap Zulhas

Sabtu, 06 Desember 2025 | 20:29

Kemensos Dirikan Dapur Produksi 164 Ribu Porsi Makanan di Tiga WIlayah Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:55

Selengkapnya