Berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar Tim Khusus Polri di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di wilayah Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah adegan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adegan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, memperagakan posisi tidur di dalam kamar rumahnya yang ceritanya ada di Magelang, dan didatangi secara bergantian oleh sejumlah ajudan hingga sopir pribadi suaminya.

Mereka yang mendatangi Putri di dalam kamar tidur tersebut di antaranya Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku sopir.


Rekonstruksi kejadian yang digelar Tim Khusus Polri di Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III yang keduanya berada dibilangan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu itu ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, secara umum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah menunjukkan alur cerita yang terjadi saat hari h kejadian.

Sehingga dia memandang, tidak bisa juga disimpulkan bahwa cerita yang ditunjukkan dalam rekonstruksi itu memiliki makna yang mengarah pada tindak pidana pelecehan.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan penyidikannya, tidak mungkin dibuka lagi (termasuk dalam rekonstruksi)," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Fickar menambahkan, kejadian lain yang terlihat dalam rekonstruksi dan cukup mencolok adalah soal pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

UPDATE

Lurah Cengkareng Barat Dilaporkan ke Polisi Buntut Putusan KIP

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:36

Menteri Pigai Sebut Penyelesaian Konflik Papua Butuh Keputusan Nasional

Minggu, 10 Mei 2026 | 21:25

Prabowo Diminta Segera Bentuk Satgas Penyelundupan BBL

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:56

Segera Dibentuk Satgas Anti-Kekerasan Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:35

Tata Kelola SDA Era Prabowo Disebut Berpihak ke Rakyat

Minggu, 10 Mei 2026 | 20:10

Ribuan Bobotoh Turun ke Jalan, Purwakarta Berubah Jadi Lautan Biru

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:42

Lonjakan Gila Minyakita Rapor Merah Zulkifli Hasan

Minggu, 10 Mei 2026 | 19:12

PKS Ingin Cetak Pemimpin Berbasis Iman, Bukan Sekadar Kejar Kursi

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:32

Dalam Lindungan Aktor Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:59

BNI dan Kementerian PKP Sosialisasi Kresit Perumahan di Brebes

Minggu, 10 Mei 2026 | 17:34

Selengkapnya