Berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar Tim Khusus Polri di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di wilayah Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah adegan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adegan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, memperagakan posisi tidur di dalam kamar rumahnya yang ceritanya ada di Magelang, dan didatangi secara bergantian oleh sejumlah ajudan hingga sopir pribadi suaminya.

Mereka yang mendatangi Putri di dalam kamar tidur tersebut di antaranya Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku sopir.

Rekonstruksi kejadian yang digelar Tim Khusus Polri di Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III yang keduanya berada dibilangan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu itu ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, secara umum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah menunjukkan alur cerita yang terjadi saat hari h kejadian.

Sehingga dia memandang, tidak bisa juga disimpulkan bahwa cerita yang ditunjukkan dalam rekonstruksi itu memiliki makna yang mengarah pada tindak pidana pelecehan.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan penyidikannya, tidak mungkin dibuka lagi (termasuk dalam rekonstruksi)," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Fickar menambahkan, kejadian lain yang terlihat dalam rekonstruksi dan cukup mencolok adalah soal pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Akun Fufufafa Ganti Nama dari Gibran jadi Slamet Gagal Total

Senin, 23 September 2024 | 08:44

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Lagu Akun Fufufafa Cari Kambing Hitam Viral

Senin, 23 September 2024 | 07:59

UPDATE

Kebakaran terjadi di Cafe Mal Ciputra

Jumat, 04 Oktober 2024 | 02:05

Warganet Desak Raffi Ahmad Kembalikan Gelar Doktor HC

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:39

Pola Debat Pilkada Jakarta Tak Meniru Debat Pilpres

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:27

Judol Turunkan Kelas Menengah di Indonesia

Jumat, 04 Oktober 2024 | 01:12

Biden Bahas Potensi Serangan Israel di Kilang Minyak Iran

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:45

Ini Bocoran Sosok Pimpinan DPRD DKI Jakarta Dilantik Jumat Siang

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:44

Buntut Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Aktivis Minta Polisi Disanksi

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:13

Mantan Ketua DPRD Kasih Pramono-Rano Kisi-kisi Masalah Jakarta

Jumat, 04 Oktober 2024 | 00:02

Kapolda Lampung Getarkan Semangat Pilkada Damai Lewat Petikan Gitar

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:52

Baznas dan MUI Terbitkan Buku Jusuf Kalla Mujahid Perdamaian Dunia

Kamis, 03 Oktober 2024 | 23:39

Selengkapnya