Berita

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat memeragakan salah satu adegan dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Net

Hukum

Pakar Hukum Nilai Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Tak Gambarkan Pelecehan Seksual

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Rekonstruksi atau reka ulang kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat yang digelar Tim Khusus Polri di dua rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di wilayah Jakarta Selatan, memperlihatkan sejumlah adegan.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah adegan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, memperagakan posisi tidur di dalam kamar rumahnya yang ceritanya ada di Magelang, dan didatangi secara bergantian oleh sejumlah ajudan hingga sopir pribadi suaminya.

Mereka yang mendatangi Putri di dalam kamar tidur tersebut di antaranya Brigadir Yoshua alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf selaku sopir.


Rekonstruksi kejadian yang digelar Tim Khusus Polri di Rumah Dinas Sambo di Komplek Polri dan Rumah Pribadi Sambo di Jalan Saguling III yang keduanya berada dibilangan Jakarta Selatan, beberapa hari lalu itu ditanggapi pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, secara umum rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah menunjukkan alur cerita yang terjadi saat hari h kejadian.

Sehingga dia memandang, tidak bisa juga disimpulkan bahwa cerita yang ditunjukkan dalam rekonstruksi itu memiliki makna yang mengarah pada tindak pidana pelecehan.

"Pelecehan seksual kan sudah dihentikan penyidikannya, tidak mungkin dibuka lagi (termasuk dalam rekonstruksi)," ujar Fickar saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Fickar menambahkan, kejadian lain yang terlihat dalam rekonstruksi dan cukup mencolok adalah soal pendapat berbeda antara mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dengan ajudannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

"Dari segi hukum karena rekonstruksi itu bukan pembuktian bahkan tidak diatur dalam KUHAP,  karena itu tidak berpengaruh terhadap perkaranya," demikian Fickar menambahkan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya