Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Wamenkumham: UU PPRT Urgen untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat urgen.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai mendampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu kemarin (31/8).

"Urgensi dari RUU PPRT sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu.


Eddy menyatakan, aspek perlindungan terhadap PRT penting dikarenakan selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya.

"Ironi sekali, ketika kita menuntut negara penerima utk memberikan hak-hak kepada TKI kita yang menjadi pekerja domestik, sementara di dalam sendiri artinya di Indonesia belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan," kata Eddy.

Menurut Eddy, dari segi hukum, perlindungan yang diberikan kepada PRT itu hanya menyangkut dua hal, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, serta kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi PRT selaku pekerja, tetapi juga pada para pemberi kerja.

"Ketika sudah memberikan kewajiban yang merupakan hak dasar bagi PRT maka pemberi kerja pun mendapatkan hak-hak dasar sebagai suatu timbal balik," kata Eddy.

Kendati begitu, Eddy menyatakan, pemerintah bersifat pasif dalam pembentukan RUU PPRT karena RUU ini merupakan RUU usulan DPR. Pemerintah, kata dia, akan menunggu RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif untuk memulai pembahasan.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Jurubicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangannya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya