Berita

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej/Net

Politik

Wamenkumham: UU PPRT Urgen untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 13:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Keberadaan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk melindungi para pekerja rumah tangga sangat urgen.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej seusai mendampingi Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Rabu kemarin (31/8).

"Urgensi dari RUU PPRT sebenarnya hanya ada dua. Pertama adalah suatu recognize, suatu pengakuan terhadap pekerja rumah tangga, dan yang kedua yang terpenting adalah perlindungan terhadap PRT itu sendiri," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkumham itu.


Eddy menyatakan, aspek perlindungan terhadap PRT penting dikarenakan selama ini Indonesia selalu mendesak agar tenaga kerja domestik yang dikirim ke luar negeri agar dipenuhi hak-haknya.

"Ironi sekali, ketika kita menuntut negara penerima utk memberikan hak-hak kepada TKI kita yang menjadi pekerja domestik, sementara di dalam sendiri artinya di Indonesia belum ada undang-undang yang memberikan perlindungan," kata Eddy.

Menurut Eddy, dari segi hukum, perlindungan yang diberikan kepada PRT itu hanya menyangkut dua hal, yakni terpenuhinya hak-hak dasar, serta kewajiban yang harus ditunaikan ketika hak dasar sudah diberikan.

Ketentuan itu tidak hanya berlaku bagi PRT selaku pekerja, tetapi juga pada para pemberi kerja.

"Ketika sudah memberikan kewajiban yang merupakan hak dasar bagi PRT maka pemberi kerja pun mendapatkan hak-hak dasar sebagai suatu timbal balik," kata Eddy.

Kendati begitu, Eddy menyatakan, pemerintah bersifat pasif dalam pembentukan RUU PPRT karena RUU ini merupakan RUU usulan DPR. Pemerintah, kata dia, akan menunggu RUU ini disahkan menjadi usul inisiatif untuk memulai pembahasan.

Sementara itu, Wapres Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Jurubicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi dalam keterangannya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya