Berita

Ilustrasi kenaikan harga/Net

Publika

Memperbaiki Kenaikan Harga di Tingkat Konsumen

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 10:38 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

BADAN Pusat Statistik melaporkan bahwa pada bulan Juli 2022 di tingkat konsumen akhir telah terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas.

Komoditas tersebut antara lain adalah sayur-mayur, lauk pauk segar, pangan bersumber impor yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, rokok putih, air minum kemasan, energi, upah tenaga kerja sektor informal, sewa, tarif, dan kegiatan bimbingan belajar sebagai pendukung kelulusan siswa.

Kenaikan harga di tingkat konsumen tadi dipicu oleh kenaikan harga energi yang berbasiskan impor, kemudian mendorong upah naik, dan memaksa dilakukannya penyesuaian kebijakan tarif, selain karena urusan peningkatan kualitas belajar mengajar.


Dengan kata lain adalah Undang-undang Migas telah terbukti “gagal” dalam membangun pemenuhan kecukupan energi di dalam negeri. Akibatnya adalah ketergantungan pada energi bersumber dari impor telah mendorong naiknya harga energi di dalam negeri, yang menjadi faktor produksi yang vital pada kenaikan biaya faktor produksi di dalam negeri.

Kegagalan swasembada energi dari sumber di dalam negeri menjadi pemicu kenaikan laju inflasi tersebut di atas.

Ketidakmampuan dalam melakukan eksplorasi migas dari sumber energi di perut bumi sebagai kendala teknologi sarana dan prasarana eksplorasi, maupun dalam membangun energi panas bumi untuk membangkitkan energi listrik, serta resistensi terhadap pemanfaatan energi nuklir untuk memproduksi energi listrik yang berkapasitas besar itu telah nyata terang-benderang berdampak menimbulkan masalah carut-marut, yang menimbulkan mekanisme transmisi dalam memicu kenaikan harga-harga di tingkat konsumen akhir tersebut di atas.

Akibatnya, urusan tarif-tarif dan cukai terdorong naik. Sewa, upah pekerja non formal minta naik karena tidak tahan menanggung kenaikan harga pangan dan kenaikan harga komoditas penikmat (rokok putih) yang dipicu oleh masalah cukai atas pertimbangkan usaha menaikkan penerimaan negara dan perbaikan urusan kualitas kesehatan rumah tangga atas paparan nikotin.

Di samping itu “kegagalan” pengelolaan APBN dalam menjamin kecukupan dan kepastian dari balas jasa guru honorer dan sukarelawan. Sekalipun telah dilakukan penghapusan ujian nasional, namun masalah kesimpangsiuran antara balas jasa dan peningkatan kualitas guru telah mendorong perlunya rumah tangga merespons positif terhadap pasokan jasa bimbingan belajar.

Kurangnya perbaikan secara revolusioner dan progressif pada peningkatan kemampuan mengajar untuk lebih mampu dapat diserap oleh siswa secara mudah dicerna menjadi akar masalah.

Agar terjadi perubahan kecepatan transfer teknologi dasar dan penggandaan secara masif atas pengembangan teknologi, itu rupanya berdampak terhadap terjadinya persoalan kegagalan dalam membangun swasembada energi di atas.

Akibatnya, produktivitas pada sumberdaya manusia yang lebih rendah tadi telah mendorong terjadinya kenaikan permintaan dalam menaikkan upah, sewa, tarif, cukai.

Peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya