Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Berkas Sambo Cs Dikembalikan Jaksa, Pakar: Anatomi Perencanaan Harus Clear

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasikan adanya suatu aspek hukum yang belum jelas dan sempurna.

Begitu pandangan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menanggapi pegembalian berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9).

Azmi melihat, pengembalian berkas keempat tersangka itu dimaksudkan untuk menggali dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J.


"Spektrum tindakan perencanaan ini harus clear, disesuaikan dengan keterangan saksi dan alat buktinya juga harus cukup," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Selain itu, Azmi memandang proses melengkapi berkas oleh Bareskrim Polri juga harus melihat rangkaian faktor-faktor sebab akibat secara utuh.

"Dan peran kualifikasi dari para pelaku yang tidak dapat dihilangkan. Karena tampaknya jaksa menanti anatomi terkait unsur perencanaan dari kasus ini," sambungnya menuturkan.

Azmi menilai pengembalian berkas ini menunjukkan berkas perkara belum lengkap, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap keempat tersangka yang dikembalikan berkasnya.

"Mengingat yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan perkara tersebut adalah Penuntut Umum, jadi jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dengan cermat sebelum menyusun dakwaannya," kata Azmi mengurai.

"Di mana, dakwaan tersebut berasal dari berkas perkara, berita acara yang disampaikan penyidik," imbuhnya.

Untuk itulah, Azmi melihat adanya kebutuhan anatomi kasus pembunuhan Brigadir J oleh JPU agar dapat memetakan apakah sudah terbentuk dan ada kesesuaian antara alat bukti.

"Dan barang buktinya termasuk apakah setiap unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum itu sudah ada alat bukti dan harus di dukung dengan barang buktinya," ucapnya.

Lebih dari itu, Azmi mengingatkan pentingnya anatomi kasus dalam satu tindak pidana, dimana harus terlihat siapa yang membuat atau menyusun sebuah rencana atau berniat sebelum tindak pidana dilakukan, bahkan sampai dengan selesainya tindak pidana dilakukan dengan tujuan agar tindak pidana yang dilakukan berjalan sesuai dengan kehendaknya.

Bahkan menurutnya, dalam praktik pada perkara yang tidak begitu urgent dan menarik publik selama ini, ketika ada rekontruksi jarang JPU dilibatkan.

Sehingga dengan melibatkan JPU dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J Selasa lalu (30/8), semestinya semakin mempertegas dan memperjelas peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Karena itu, Azmi mendorong tim penyidik Mabes Polri bisa lebih cepat memproses pemberkasan yang sedang berjalan, supaya bisa segera diterima lengkap, mengingat JPU menilai masih harus lebih disempurnakan atau ada yang kurang.

"Akan jadi lebih baik kalaupun ada celah atau 'lubang' yang ada dari perkara ini ditambal dari sekarang sebagaimana petunjuk jaksa, tentunya yang perlu dipertegas dalam hal ini terkait unsur 'perencanaannya'," demikian Azmi menyarankan.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya