Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Berkas Sambo Cs Dikembalikan Jaksa, Pakar: Anatomi Perencanaan Harus Clear

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasikan adanya suatu aspek hukum yang belum jelas dan sempurna.

Begitu pandangan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menanggapi pegembalian berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9).

Azmi melihat, pengembalian berkas keempat tersangka itu dimaksudkan untuk menggali dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J.


"Spektrum tindakan perencanaan ini harus clear, disesuaikan dengan keterangan saksi dan alat buktinya juga harus cukup," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Selain itu, Azmi memandang proses melengkapi berkas oleh Bareskrim Polri juga harus melihat rangkaian faktor-faktor sebab akibat secara utuh.

"Dan peran kualifikasi dari para pelaku yang tidak dapat dihilangkan. Karena tampaknya jaksa menanti anatomi terkait unsur perencanaan dari kasus ini," sambungnya menuturkan.

Azmi menilai pengembalian berkas ini menunjukkan berkas perkara belum lengkap, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap keempat tersangka yang dikembalikan berkasnya.

"Mengingat yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan perkara tersebut adalah Penuntut Umum, jadi jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dengan cermat sebelum menyusun dakwaannya," kata Azmi mengurai.

"Di mana, dakwaan tersebut berasal dari berkas perkara, berita acara yang disampaikan penyidik," imbuhnya.

Untuk itulah, Azmi melihat adanya kebutuhan anatomi kasus pembunuhan Brigadir J oleh JPU agar dapat memetakan apakah sudah terbentuk dan ada kesesuaian antara alat bukti.

"Dan barang buktinya termasuk apakah setiap unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum itu sudah ada alat bukti dan harus di dukung dengan barang buktinya," ucapnya.

Lebih dari itu, Azmi mengingatkan pentingnya anatomi kasus dalam satu tindak pidana, dimana harus terlihat siapa yang membuat atau menyusun sebuah rencana atau berniat sebelum tindak pidana dilakukan, bahkan sampai dengan selesainya tindak pidana dilakukan dengan tujuan agar tindak pidana yang dilakukan berjalan sesuai dengan kehendaknya.

Bahkan menurutnya, dalam praktik pada perkara yang tidak begitu urgent dan menarik publik selama ini, ketika ada rekontruksi jarang JPU dilibatkan.

Sehingga dengan melibatkan JPU dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J Selasa lalu (30/8), semestinya semakin mempertegas dan memperjelas peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Karena itu, Azmi mendorong tim penyidik Mabes Polri bisa lebih cepat memproses pemberkasan yang sedang berjalan, supaya bisa segera diterima lengkap, mengingat JPU menilai masih harus lebih disempurnakan atau ada yang kurang.

"Akan jadi lebih baik kalaupun ada celah atau 'lubang' yang ada dari perkara ini ditambal dari sekarang sebagaimana petunjuk jaksa, tentunya yang perlu dipertegas dalam hal ini terkait unsur 'perencanaannya'," demikian Azmi menyarankan.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya