Berita

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo/Net

Hukum

Berkas Sambo Cs Dikembalikan Jaksa, Pakar: Anatomi Perencanaan Harus Clear

KAMIS, 01 SEPTEMBER 2022 | 10:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pengembalian berkas empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengindikasikan adanya suatu aspek hukum yang belum jelas dan sempurna.

Begitu pandangan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra, menanggapi pegembalian berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal dan Kuwat Maruf ke penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (1/9).

Azmi melihat, pengembalian berkas keempat tersangka itu dimaksudkan untuk menggali dan mempertajam anatomi unsur perencanaan pelaku pembunuhan Brigadir J.


"Spektrum tindakan perencanaan ini harus clear, disesuaikan dengan keterangan saksi dan alat buktinya juga harus cukup," ujar Azmi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/9).

Selain itu, Azmi memandang proses melengkapi berkas oleh Bareskrim Polri juga harus melihat rangkaian faktor-faktor sebab akibat secara utuh.

"Dan peran kualifikasi dari para pelaku yang tidak dapat dihilangkan. Karena tampaknya jaksa menanti anatomi terkait unsur perencanaan dari kasus ini," sambungnya menuturkan.

Azmi menilai pengembalian berkas ini menunjukkan berkas perkara belum lengkap, dan tidak tertutup kemungkinan akan ada pemeriksaan tambahan terhadap keempat tersangka yang dikembalikan berkasnya.

"Mengingat yang mempunyai kewajiban untuk membuktikan perkara tersebut adalah Penuntut Umum, jadi jaksa harus meneliti kelengkapan berkas perkara dengan cermat sebelum menyusun dakwaannya," kata Azmi mengurai.

"Di mana, dakwaan tersebut berasal dari berkas perkara, berita acara yang disampaikan penyidik," imbuhnya.

Untuk itulah, Azmi melihat adanya kebutuhan anatomi kasus pembunuhan Brigadir J oleh JPU agar dapat memetakan apakah sudah terbentuk dan ada kesesuaian antara alat bukti.

"Dan barang buktinya termasuk apakah setiap unsur-unsur yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum itu sudah ada alat bukti dan harus di dukung dengan barang buktinya," ucapnya.

Lebih dari itu, Azmi mengingatkan pentingnya anatomi kasus dalam satu tindak pidana, dimana harus terlihat siapa yang membuat atau menyusun sebuah rencana atau berniat sebelum tindak pidana dilakukan, bahkan sampai dengan selesainya tindak pidana dilakukan dengan tujuan agar tindak pidana yang dilakukan berjalan sesuai dengan kehendaknya.

Bahkan menurutnya, dalam praktik pada perkara yang tidak begitu urgent dan menarik publik selama ini, ketika ada rekontruksi jarang JPU dilibatkan.

Sehingga dengan melibatkan JPU dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J Selasa lalu (30/8), semestinya semakin mempertegas dan memperjelas peristiwa pembunuhan yang terjadi.

Karena itu, Azmi mendorong tim penyidik Mabes Polri bisa lebih cepat memproses pemberkasan yang sedang berjalan, supaya bisa segera diterima lengkap, mengingat JPU menilai masih harus lebih disempurnakan atau ada yang kurang.

"Akan jadi lebih baik kalaupun ada celah atau 'lubang' yang ada dari perkara ini ditambal dari sekarang sebagaimana petunjuk jaksa, tentunya yang perlu dipertegas dalam hal ini terkait unsur 'perencanaannya'," demikian Azmi menyarankan.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya