Berita

Ketua Dewan Pers, Prof. Azyumardi Azra/Net

Nusantara

Soal Kasus Edy Mulyadi, Prof. Azyumardi Azra: Dewan Pers Hanya Bisa Lindungi Produk Jurnalistik

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 18:20 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Dewan Pers hanya bisa melindungi produk jurnalistik yang dihasilkan lembaga dengan badan hukum pers. Sementara untuk disebut produk jurnalistik perlu memperhatikan hal-hal tertentu.

Begitu kiranya yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra ketika menghadiri sidang kasus "jin buang anak" dengan terdakwa Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/8).

Hadir secara virtual, Prof Azra memberikan penjelasan mengenai konten kontroversial dari Edy Mulyadi yang ia klaim sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.


Dijelaskan, salah satu kategori untuk kegiatan jurnalistik adalah menyampaikan berita yang dimuat di media massa yang memiliki badan hukum pers. Sementara laporan berita yang tidak dimuat di institusi berbadan hukum pers maka tidak masuk kategori karya jurnalistik.

Dalam hal ini, Edy memberikan pernyataan mengenai "jin buang anak" ketika menjadi narasumber saat menghadiri diskusi mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang disiarkan di YouTube.

"Kalau dia sebagai narasumber bukan kegiatan jurnalistik, lebih kegiatan intelektual. Jadi kegiatan jurnalistik kalau dia bikin laporan yang dia ikuti sebagai narasumber lalu dimuat media maka jadi karya jurnalistik," jelas Prof Azra.

"Kalau tidak bikin laporan maka bukan keterlibatan dalam pembuatan karya jurnalistik," lanjutnya.

Lebih lanjut, Prof Azra juga menuturkan, laporan berita yang ditayangkan di YouTube juga dapat menjadi karya jurnalistik jika ada lembaga hukum dalam pemuatannya.

"Kalau tidak miliki badan hukum pers maka tidak dianggap karya jurnalistik yang harus dilindungi Dewan Pers. Makanya saya anjurkan supaya bikin badan hukum persnya supaya bisa dilindungi," terangnya.

Jika tidak memiliki badan hukum pers, maka ia menekankan, sangat mungkin kasus dibawa ke polisi dan bukan ke Dewan Pers. Dewan Pers pun tidak dapat melindungi produk yang dihasilkan oleh lembaga tanpa badan hukum.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya