Berita

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Rugikan Negara Puluhan Miliar, KPK Panggil 5 Pegawai PT Amarta Karya

RABU, 31 AGUSTUS 2022 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sejumlah pegawai PT Amarta Karya dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (31/8), tim penyidik memanggil lima orang sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan secara resmi tersangkanya ini.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor KPK Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (31/8).


Saksi-saksi yang dipanggil, yaitu Sutarno selaku Project Manager PT Amarta Karya; Rizal Fadilah selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; Firman Sri Sugiharto selaku Project Manager PT Amarta Karya; Aswin selaku Site Administration Manager PT Amarta Karya; dan Achmad Alfi selaku Project Manager PT Amarta Karya.

Pada 17 Juni 2022, KPK secara resmi mengumumkan bahwa mereka sudah menetapkan tersangka dalam perkara baru, yaitu kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya tahun 2018-2020.

Diduga ada perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara. Bahkan, kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum membeberkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka setelah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Dirut PT Amarta Karya periode 2017-2020, Catur Prabowo.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Mafia Infrastruktur Diduga Kepung Menteri Dody Lewat Isu Miring

Kamis, 06 Agustus 2026 | 00:05

Menhan hingga Ketua Komisi I DPR Terima Brevet Korps Marinir

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:46

Ketimpangan Penduduk Meningkat, Gini Ratio Naik ke 0,368

Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:22

Mahkamah Agung Diminta Evaluasi Ketua PN Jakarta Timur

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:38

Gempa M 6,4 Guncang Kepulauan Talaud, Tidak Ada Korban Jiwa

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:31

Kader Golkar Wonosobo Ngadu ke DPP soal Dua Kali Musda

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:14

Di Balik Tribun Sunyi Piala Presiden, Puluhan Pecalang Jaga Harmoni El Clasico

Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:09

Kisruh Diadukan ke Bahlil, Mafa Uswanas Diusulkan jadi Plt Ketum AMPI

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:50

Pergeseran Public Goods Sektor Kesehatan

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:40

BRAINS Demokrat Kolaborasi Bareng IRI Perkuat Demokrasi Lintas Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:17

Selengkapnya