Berita

Salah satu kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan, kecewa tak diizinkan melihat langsung proses rekonstruksi/RMOL

Hukum

Diusir saat Hendak Ikut Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J: Kami Dimusuhi

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 13:09 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kekecewaan dialami tim kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat hendak mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Selasa siang (30/8). Mereka merasa dimusuhi setelah diusir oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dari lokasi rekonstruksi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Salah satu kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, meskipun tidak diundang, pihaknya memutuskan untuk hadir di lokasi rekonstruksi dengan berlandaskan pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan rekonstruksi akan dilakukan secara transparan melibatkan para tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), penyidik, Komnas HAM, dan Kompolnas.

"Jam setengah sepuluh setelah kita tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin kepada wartawan di rumah dinas Sambo, Selasa siang (30/8).


Kamaruddin mengaku mempertanyakan alasan pihaknya diusir. Karena, sebagai penasihat hukum korban, pihaknya merasa berhak untuk melihat peristiwa pembunuhan.

"Akan tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi itu, kami hanya boleh di luar saja, pokoknya diusir keluar," kata Kamaruddin.

Sementara itu, lanjut Kamaruddin, pengacara dari tersangka, Jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh mengikuti dan melihat jalannya rekonstruksi atau reka adegan pembunuhan.

"Berarti kami dimusuhi, daripada kami dimusuhi, masih banyak kegiatan yang lebih bermakna, ya kami pulang. Toh percuma kami ada di sini tidak bisa melihat apapun," terang Kamaruddin.

Kamaruddin pun secara tegas menggugat pernyataan Kapolri yang mengatakan proses rekonstruksi akan dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak, yakni penasihat hukum korban maupun penasihat hukum para tersangka.

"Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, buat Kompolnas, buat pengacara para tersangka, buat penyidik, Jaksa dan Brimob. Sementara kami kuasa hukum dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan. Jadi daripada tersakiti hati kami di situ hanya bisa kepanasan duduk di pinggir jalan, kami pulang saja," pungkas Kamaruddin.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya