Berita

Peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie/Net

Politik

Daripada Bentuk DKN, Pemerintah Baiknya Laksanakan Amanat UU 3/2002

SELASA, 30 AGUSTUS 2022 | 00:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Rencana Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) yang mengajukan surat pergantian nama menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas atau DKN) kepada Presiden Joko Widodo, menjadi pertanyaan di kalangan Aliansi Masyarakat Sipil.

Salah satu yang menyuarakan keheranan itu adalah peneliti Setara Institute Ikhsan Yosarie. Dia mempertanyakan urgensi dan rentan waktu yang membuat DKN tiba-tiba dibentuk.

Dia khawatir, DKN akan menjadi wadah baru dari perilaku represif pemerintah seperti halnya Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) pada masa Orde Baru.


"Pembentukan DKN yang dilakukan terburu-buru dan terkesan tertutup patut dicurigai bahwa pemerintah sedang membentuk wadah represi baru," ujar Ikhsan kepada wartawan, Senin (29/8).

Adapun rencana perubahan itu, disampaikan pada (8/8), oleh Kepala Biro Persidangan, Sisfo, dan Pengawasan Internal Wantannas Brigjen TNI I Gusti Putu Wirejana. Dia mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait perubahan Wantanas menjadi DKN.

Ikhsan mengingatkan kembali pada UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang mengamanatkan pemerintahuntuk membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), bukan Dewan Keamanan Nasional (DKN).

Pasal 15 UU Pertahanan Negara menyatakan, "dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional. Dewan Pertahanan Nasional berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara. Pembentukan DPN akan diatur kemudian melalui keputusan Presiden".

Dikatakan Ikhsan, daripada memaksakan pembentukan DKN, sebaiknya pemerintah fokus melaksanakan amanat UU 3/2002 untuk membentuk DPN.

"Sejak UU tersebut dibuat, pemerintah belum juga membentuk dewan pertahanan nasional. Yang ada justru saat ini pemerintah malah ingin membentuk dewan keamanan nasional," katanya.

"Langkah tersebut justru melenceng jauh dari amanat UU yang sudah ada," demikian Ikhsan menekankan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya